Akuratmedianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat berbahaya daftar G tanpa surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM Selasa (11/03/2025). Hal ini mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer, Zholam maupun lainnya ini tidak terlepas dari kerja keras upaya humanis anggota personel Satres Narkoba. Satuan ini gencar memberikan penyuluhan mengenai dampak bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di lingkungan sekolah maupun kelompok masyarakat.
Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi akurat sangat dibutuhkan dalam membantu pihak kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota untuk memberantas maraknya peredaran narkotika dan obat obatan terlarang.
Laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa warga sangat antusias dan peduli dalam membantu memberantas serta menyelamatkan para generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungannya masing-masing.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban T, S. T., MM., M.H mengatakan, “Kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan penegakkan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di kota Bekasi,’’ ujarnya.
Kasat mengucapkan banyak terimakasih kepada warga masyarakat yang ikut andil dalam membantu dan mendukung memberikan informasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Metro Bekas Kota.
‘’Keberhasilan kerja keras kami dalam memberantas narkoba ini mendapatkan apesiasi dari warga masyarakat maupun ormas, ulama dan tokoh pemuda. Yang jelas mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,’’ katanya.