Kebon Jeruk – Jakarta Barat, akuratmedianews.com – Walikota Jakarta Barat yang diwakili Camat Kebon Jeruk Saumun,melantik 64 anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dari tujuh kelurahan se Kecamatan Kebon Jeruk periode 2021 – 2024, Rabu (22/12/2021) di aula Kantor Kecamatan Kebon Jeruk.
Saat di temui awak Media Camat Kebon Jeruk Saumun Mengatakan,di harapkan kedepan LMK terpilih priode 2021-2024, dapat bersinergi dengan pemerintah sebagai mitra kerja dalam membangun wilayah Kecamatan Kebon Jeruk khususnya,saya mohon kepada LMK terpilih dapat saling bersinergi,saling bantu,serta saling koordinasi,saling komunikasi dan berkolaborasi.
Masih kata Saumun, anggota LMK terpilih harus selalu perpegang pada peraturan daerah No.5 Tahun 2010 tentang LMK dan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai perda tersebut pungkas Saumun.
Tugas LMK Sesuai Perda 5/2010 Pasal 11 :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
LMK terpilih Kelurahan Sukabumi Selatan Efendi saat dihubungi awak media mengatakan,kedepan anggota LMK Kecamatan Kebon Jeruk untuk lebih menjalankan tugas pokok dan fungsinya,menyerap aspirasi masyarakat dan membantu pemerintah dalam menyampaikan program kerja kepada masyarakat. Kedepanya kecamatan Kebon Jeruk lebih maju, kata Efendi .
Pantauan dilokasi kegiatan,pelantikan LMK kali ini tetap menerapkan Protokol kesehatan (prokes)bahkan pelaksanaaan pesertanya 30 % offline dan 70% online.
Reporter : ( Edo)