banner 728x250

Perbub Pilkades Serentak 2022 Di Probolinggo Dinilai Bertentangan dengan Permendagri

banner 780X90

Probolinggo,akuratmedianews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang diatur didalam Perbub (Peraturan Bupati) dinilai bertentangan dengan Perda ataupun Permendagri.Hal tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira mengajukan Judical Review ke Pengadilan Kraksaan pada Jumat (5/11/2021) kemarin.

Menurut Samsudin, Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa.uji materi atau Judicial Review Peraturan Bupati Probolinggo No. 58 tahun 2022 tersebut diduga terdapat banyak yang cacat hukum.diantaranya adalah dimana legalitas Plt Bupati Probolinggo, yang dalam Perbup sendiri tidak dicantumkan dasar hukumnya sebagai Plt Bupati yang berhak mendatangani Perbup.

“Perbup terkait Pilkades bertentangan dengan Perda maupun Permendagri sehingga berpotensi merugikan keuangan negara”.jelasnya Sabtu (06/11/2022)

Samsuddin menjelaskan, dalam proses pembentukan panitia Pilkades tersebut semestinya mengacu pada rujukan Perbup, Perda dan Permendagri. dimana selambat-lambatnya 10 hari sebelum kepala desa non-aktif panitia itu dibentuk, namun malah dibentuk pada bulan ini dan di sahkan oleh Plt Bupati Probolinggo.apalagi adanya peraturan yang dinilai diskriminatif. Yakni dicantumkannya surat keterangan vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendaftarakan diri sebagai bakal calon kepala desa

“Mengenai syarat Vaksin,referensi hukumnya itu ke mana???.sementara didalam Perbup, Perda dan Permendagri itu tidak ada. Justru malah bertentangan dan berpotensi untuk merugikan keuangan negara,” ungkap Bupati Lira

Menanggapi hal tersebut,Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti prosesnya. Menurutnya pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Syafrudin menyampaikan, bahwa pihak belum menerima aduan Judicial Review soal Perbup Pilkades serentak itu. Pasalnya, pihak pengadu masih harus melengkapi kekurangan berkas atau salinan dan foto copy yang akan dilengkapi pada Senin (08/11/201) besok oleh pengadu.[ Shol ]

banner 780X90
banner 120x600

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *