Probolinggo,akuratmedianews.com – Mayoritas umat Islam di Probolinggo menganut paham Alhusunnah wal jama’ah.dimana dalam hakikatnya,Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW,para sahabat,serta orang-orang yang mengikuti ajaran ajaran mereka.
Hal tersebut diduga menjadi alasan utama bagi warga RT 01/RW 06 kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih kota Probolinggo untuk mendatangi kantor Kelurahan setempat pada Jum’at (12/11/2021) kemarin.dimana mereka secara bersama sama menyatakan penolakannya dengan adanya rencana didirikannya sebuah hunian yang diklaim milik jama’ah Islam yang berpaham Salafi semenjak tahun 2019 silam.
Sutrisno ketua rt 01/rw 06 kelurahan Sumbertaman kota Probolinggo membenarkan adanya kejadian tersebut.dimana menurutnya, penolakan warganya demi keamanan, ketertiban serta kondusifitas masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami atas nama warga masyarakat,menilai bahwa mereka ada perbedaan ideologi agama dengan kami.kami dari golongan Ahlusunnah wal Jamaah,sementara mereka bukan.jadi kami menolak keras segala bentuk bangunan maupun aktivitas yang diprakarsai oleh golongan tersebut”.jelasnya,Minggu (14/11/2021) malam
Menanggapi hal tersebut,Ustadz Gufron Hadi yang merupakan perwakilan dari MUI kota Probolinggo mengungkapkan bahwa, eksklusivitas dari golongan Jama’ah Salafi,serta perbedaan ajaran atas referensi kitab yang mereka pahami yang menjadi alasan bagi masyarakat setempat untuk menolak segala bentuk aktivitas serta kegiatan yang dilakukan oleh golongan tersebut.
“Masyarakat secara tegas dan bersama sama menolak dengan adanya bentuk bangunan yang diprakarsai oleh golongan yang berpaham Islam Salafi sampai ada asistensi dari MUI kota Probolinggo”.jelasnya
Kepada Akurat Media News Probolinggo,Ustadz Arief Novyanto perwakilan dari Masjlis Ta’lim As Salafy Al Hijrah Kota Probolinggo, melalui kuasa hukumnya Muhammad Ali menjelaskan bahwa fihaknya akan mengambil langkah hukum nantinya jika memang ditemukan sebuh kesepakatan yang dinilai tidak berfihak pada kliennya.Senin (15/11/2021)
Menurutnya, bangunan yang dipermasalahkan oleh masyarakat tersebut merupakan sebuah hunian pribadi,bukan sebuah yayasan ataupun tempat peribadatan.terlebih lagi, hunian tersebut akan dibangun diatas tanah hak milik (SHM) dan sudah memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR.
“Ustadz Arief Novyanto /Anton ini akan mendirikan rumah hunian suadara kandungnya,bukan yayasan atau tempat peribadatan untuk Jama’ahnya.”jelasnya
“Jika memang warga menduga bahwa golongan dari klien kami (As Salafy/red) mempunyai ajaran yang menyesatkan,itu sangat tidak masuk akal.pasalnya,klien kami sudah lebih dari dua tahun berdomisili di daerah tersebut.sudah berbaur dengan masyarakat setempat di segala aktivitas”.Pungkasnya.[ Shol AMN ]
5