banner 728x250

Oknum BPN Kabupaten Probolinggo Diduga Terlibat Dalam Penerbitan Sertifikat,LSM AMPP Ajukan Hearing Dengan Anggota DPRD

  • Share
banner 780X90

Probolinggo akuratmedianews.com –Diduga banyak kecurangan dalam proses penertiban sertifikat tanah melalui program PTSL,segala upaya dalam mengungkap serta membongkar pelaku mafia tanah di jajaran badan Pertanahan (BPN) kabupaten Probolinggo terus di upayakan dan digalih dari berbagai sumber oleh LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo).

Didepan kantor AMPP yang ada di Kraksan,Habib Lutfi Hamid Al-Atas menjelaskan kepada  akuratmedianews.com bahwa,seperti yang sudah beredar dalam pemberitaan di Media masa sebelumnya, Tanah milik Mistiani warga Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dengan luas 1,2 Ha(Hektar) telah bersertifikat Hak milik nomer 1 terbit tahun 1964.Oleh ahli waris sebagin tanah tersebut dijual ke dirinya dengan luas 250 m2.Sementara sisanya seluas 1 Ha dijual kepada Santoso yang diketahui merupakan warga Jakarta-Jawa Barat.

Menurutnya,tanah miliknya yang berada di Desa Wonokerto kecamatan Sukapura seluas 250 M2 yang dibelinya tanggal 3 Desember 2019 akan dilakukan proses balik nama.Namun dirinya terkejut,setelah pihak BPN Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dialihkan ke orang lain atas nama Anggara Putra Kuryanto yang merupakan anak dari ahli waris melalui proses program PTSL.Begitu juga tanah seluas 1 Ha yang dibeli oleh saudara Santoso.

Yek Lutfi (sapaaan akrabnya) melanjutkan,selain kaget dan merasa dirugikan.menurutnya,karena ada praktek penyerobotan tanah,ini merupakan perbuatan melanggar hukum.Dirinya menegaskan bahwa kepala BPN Kabupaten Probolinggo lah yang paling bertanggung jawab atas munculnya dua sertifikat dalam satu bidang tanah dengan dua nama pemilik.

“Ini saya duga ada permainan, dan ini pasti ulah mafia tanah”.jelasnya.Kamis (9/12/2021)

Merasa dirinya orang yang paling dirugikan ,Yek Lutfi membuat pengaduan kepada Polres Probolinggo.Dimana, sebagai teradu adalah kepala Desa wonokerto serta ketua pokmas PTSL Wonokerto kecamatan.Karena menurutnya, mereka adalah sebagai fihak yang merekomendasikan, serta merupakan pihak yang memberikan data untuk diajukan penerbitan Sertifikat PTSL.

Untuk diketahui,terduga dan teradu kedua adalah petugas BPN Kabupaten prbolinggo.dimana keduanya merupakan pihak yang semestinya mempelajari serta mengevaluasi keabsahan atas dokumen tanah yang diajukan untuk terbit sertifikat melalui program PTSL,sehingga terbitlah sertifikat lahan dengan atas nama Anggara Putra Karyono.

Habib Luthfi (Yik Lutfi) menambahkan,usai dirinya membuat pengaduan ke Polres Probolinggo atas kasus dugaan praktek oleh mafia tanah.Dirinya telah di datangi dan bertemu dengan saudara Agil, dimana yang bersangkutan merupakan petugas BPN bagian pemprosesan sertfikat Program PTSL diwilayah desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.Dalam pertemuannya,Saudara Agil menyampaikan bawasanya sertifikat lahan yang baru dengan atas nama Anggara putra Karyanto telah diblokir oleh BPN (Badan Pertanahan) Kabupaten Probolinggo dengan alasan sertfikat tersebut overload.

Agil dihadapan Yik Lutfi menyampaikan bahwa dirinyalah yang meproses sertifikat tersebut sampai terbit sertifikat.Agil menjelaskan, bawasanya dirinya menerima biaya proses sertifikat tersebut dengan biaya sebesar Rp.8 juta.dan karena sertifikatnya terblokir,maka uang tersebut dikembalikan ke saudara Angga melalui seorang warga Desa Wonokerto atas nama Sugeng.

“Pengakuan saudara Agil ini terekam dalam HP (Android) saya, dan semua akan saya beberkan dalam pengajuan Hearing ke DPRD kabupaten Probolinggo.Saya meminta kepada ketua dewan serta komisi komisi yang membidangi untuk dihadirkan dalam acara hearing tersebut,sehingga bisa dimintai keterangan, termasuk Kepala BPN Kabupaten Probolinggo”.pungkas Habib Luthfi

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Probolinggo,Ir.Budi Doyo menyampaikan bahwa sebelum program sertifikat PTSL digelar, pihaknya mengadakan sosialisasi di Desa Wonokerto selama hampir tiga bulan terkait persyaratan pelaksanaan PTSL sebagaimana instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2018.

Terkait terbitnya dua sertifikat dalam satu bidang, akan menelusuri akan dugaan adanya keterlibatan anak buahnya.karena selain adanya dugaan pemalsuan berkas pengajuan proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya permainan diantara pemohon dan oknum petugas.

“Saya akan menelusuri kasus ini,bahkan saya tidak segan segan memecat oknum anak buah saya jika terlibat.Tidak hanya itu,saya akan menempuh jalur hukum untuk pihak pihak terkait didalamnya”.jelas ir.Budi Doyo

Shol

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *