TUBAN, Akuratmedianews – Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan adanya penipuan dengan modus investasi, Satreskrim Polres Tuban menetapkan satu tersangka. Satu orang ini berperan sebagai reseller berinisial FZ.
“Reseller FZ telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Tuban,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.
Kasat menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa sebanyak 42 saksi yang merupakan member dari tersangka. Ke-42 orang ini sudah menginvestasikan uangnya.
‘’Kerugian yang berhasil dirinci dari keterangan para member hingga sampai saat ini sekitar Rp627,9 juta,’’ tambah Kasat.
Perwira polisi dengan pangkat tiga balok di pundak ini menambahkan, Satreskrim Polres Tuban telah menerima laporan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi trading saham dari masyarakat.
Pelapor yang merupakan korban dari investasi bodong tersebut melaporkan FZ yang tidak lain merupakan reseller dalam investasi bodong tersebut. Hanya diyakini korban yang belum melapor masih banyak.
‘’Kami minta masyarakat yang merasa dirugikan melapor,’’ kata AKP Adhi Makayasa.
Diberitakan sebelumnya, karena tergiur keuntungan besar, puluhan orang di Tuban tertipu investasi bodong. Para korban dijanjikan akan menerima keuntungan 40 persen dari dana yang diinvestasikan dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, perwakilan korban malpor ke Satreskrim Polres Tuban. Kasus ini merupakan jaringan atau rangkaian investasi bodong yang ada di Kabupaten Lamongan.
Satreskrim Polres Lamongan juga telah menahan tersangka bernama Samudra Zahrotul Bilad (21), seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Perempuan ini adalah owner tunggal investasi bodong bernama ‘invest yuk’ ini.(narendra)