Jember akuratmedianews.com – Motif perampokan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Prita hapsari (48 tahun) di Jalan Wijaya Kusuma Jember pada selasa 18 Januari 2022 lalu mulai menampakkan titik terang. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.
Informasi yang didapat dari Kepolisian Resot Jember menyebutkan, pelaku yang bernama Hafid Prasetyo (31) merupakan pria yang berprofesi sebagai tukang service televisi dan peralatan elektronik. Lilitan hutang yang ditanggungnya telah membuat pria beralamat di Dusun Krajan Lama, Desa Bebadung, Kecamatan Pakusari Jember nekat dan gelap mata hingga nekat mencuri uang bahkan tega menghabisi nyawa korban. Diperoleh informasi juga bahwa uang yang berhasil digondol pelaku mencapai Rp. 13,3 juta.
“Saya telah khilaf, dan sangat menyesal telah melakukan pembunuhan ini,” ujar Hafid menyampaikan pengakuan ketika dilakukan konfrensi pers di mapolres Jember kemarin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan diperoleh data bahwa Hafid sebagai pelaku telag nyata-nyata melakukan penganiayaan sekaligus membunuh korban dengan sebilah pisau.
“Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 339 dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup,”ujar AKP KOmang.
Sedangkan, runtutan kejadian bermula dari semula korban menelepon pelaku untuk memperbaiki televisi pada tanggal 15 Januari 2022. Ketika itu pelaku meminta korban membeli televisi baru. Karena merasa televisi yang dimiliki korban tidak dapat diperbaiki.
Tiga hari kemudian, yaitu Selasa, tanggal 18 Januari 2022, pelaku datang kembali dengan maksud memenuhi panggilan korban yang memerintahkan pembelian televisi baru. Korban memberikan uang Rp2 juta kepada pelaku.
Bukannya bergegas ke toko elektronik, justru pelaku diam saja. Hal itu membuat korban cekcok dengan pelaku. Perang mulut keduanya berujung tindakan aniaya.
“Korban yang, maaf, masih pakai jarik usai keluar dari kamar mandi langsung didorong oleh tersangka. Lalu, tersangka menggunakan pisau untuk melukai korban hingga meninggal dunia,” jelas Komang.
Tersangka usai berbuat keji mengambil uang Rp11,3 juta milik korban yang berada di almari. Tindakan sadis tersebut diketahui oleh ibu korban, Sri Budi Asmara Rini alias Bu Rin. Wanita 78 tahun ini sontak berteriak sejadi-jadinya.
Tersangka membekap dan menutup mulut ibu korban dengan plester supaya tidak terus berteriak. Ibu korban sampai luka di bagian hidung,” urai Komang.
Kepanikan meliputi tersangka, sehingga berusaha kabur. Namun, tersangka dihadang Juan Felix dan Benaya Sengkakala di halaman rumah korban. Karena terkejut mendengar teriakan Bu Rin yang suaranya sangat keras.
Kedua tetangga korban itu pun memberanikan diri tetap menahan kepergian tersangka. Sebab, mereka curiga dengan tersangka yang memaksa pergi dengan alasan tidak masuk akal, yakni memberitahu pemilik rumah terjatuh, tapi enggan menolong.
Juan dan Benaya sampai berduel menghadapi tersangka yang sudah gelap mata mengayun-ayunkan pisau.
Dalam perkelahian itu, Felix dan Benaya mengalami luka sabetan pisau meski akhirnya dapat membekuk tersangka.
Warga mengikat tersangka dengan tali rafia. Bahkan warga yang datang membantu Felix dan Benaya sempat menghujani tersangka bogem mentah. Hingga hanya sanggup meringkuk di tanah tatkala menjadi bulan-bulanan massa yang geram.
Komang memastikan, kedua warga pembekuk tersangka adalah saksi kunci bersama ibu korban. “Ya memang benar, ada dua warga yang membantu korban di lokasi kejadian,” tuturnya.
Jasad korban telah diautopsi oleh paramedis RSD dr. Soebandi. Hasil pemeriksaan medis menunjukan luka sayatan di tubuh korban bagian leher, lengan, dan bahu.
“Berarti korban melakukan perlawanan saat dianiaya oleh tersangka,” imbuhnya.
Jenasah korban dimakamkan pagi hari tadi. Sementara, ibu korban maupun Felix, dan Benaya dalam masa perawatan di rumah sakit.(hans)