BLORA
Akuratmedianews – Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Cepu melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa, (08/03/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto,SH,MH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno, serta Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso,SH dan Kasi Piddum Kejaksaan Negeri Blora Bagus,SH.
Pembunuhan terjadi pada 16 Pebruari 2022 silam dengan TKP di persawahan ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.Dengan menetapkan 1 orang tersangka berinisial N.
Pada konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH sebelumnya, bahwa N diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap temannya karena masalah utang piutang.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
“Hari ini kita lakukan rekonstruksi kasus pembuhan dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara nyata dan untuk mendapatkan kejelasan kejadian yang telah terjadi,” ujar Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH.
Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian. Dimana dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.
Adapun rekontruksi di gelar di tempat kejadian perkara yaitu di wilayah persawahan turut kelurahan Balun Kecamatan Cepu.
“Dalam rekonstruksi diperagakan 11 adegan,” lanjut Kapolsek.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut tidak ada temuan ataupun adegan tambahan. Disaksikan oleh Kepala Kelurahan beserta perangkat dan warga sekitar, kegiatan rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari petugas gabungan.(rendra)