JAKARTA BARAT, Akuratmedianews.com – Pembangunun gedung perkantoran yang terletak di Jalan Kampung Kramat Bahagia Jalan Dr Semeru II) RT/RW 08/09 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat disegel warga.
Penyegelan ini dilakukan dengan membentangkan dua buah spanduk berukuran 3 dan 4 meter di depan tanah pemilik lahan yang akan dibangun. Spanduk itu bertulisan “Warga RT/RW 08/09 Menolak Pembangunan Tanpa IMB yang Sah dan Izin Warga” dan “Solidaritas Masyarakat Untuk Perjuangan Warga Rt/Rw 08/09 Kelurahan Grogol MENOLAK !!! Pembangunan Tanpa IMB Yang Sah, Tanpa Ijin Warga dan Sesuai Peruntukan”. Spanduk itu dibubuhi tanda tangan dari warga di lingkungan RW 09 sebagai bentuk dukungan.
Geramnya warga itu diawali karena pihak berwenang dalam hal ini Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Jakarta Barat tidak menindaklanjuti surat aduan dugaan IMB palsu yang dilayangkan warga RT 08 pada (24/12/2021), yang lalu.
Laporan belum diproses, malah pemilik lahan melakukan pengecoran pondasi. Awalnya warga diam saja. Tapi karena pengecoran dilakukan hingga jelang malam hari dan tanpa pemberitahuan, akhirnya warga didampingi Ketua RT 08 Ellya Hasanah menyetop pengecoran. Sebab, pekerjaan itu menganggu warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi.
Menurut Lutfi yang mewakili warga RT 08, warga merasa kecewa dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak pihak-pihak yang melakukan proyek belum memroses pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bagunan).
“Kami kecewa pada pemilik lahan karena warga terdekat dari lokasi bangunan tidak merasa dimintai tanda tangan persetujuan dan atau merasa tidak keberatan. Dari mana IMB keluar tanpa persetujuan tetangga” ucap eksponen aktivis 98 itu.
Masih menurut Lutfi, ini aneh, karena salah satu syarat terbitnya IMB itu adanya legalitas SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang melampirkan tanda tangan warga sekitar yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan.
Padahal warga tidak pernah diminta KTP, tanda tangan, atau tidak pernah diajak musyawarah warga, bahkan Ketua RT setempat juga tidak diajak komunikasi.
“Kami akan terus bergerak dan mempertanyakan legalitas IMB dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memproses oknum-oknum yang terlibat dalam terbitnya IMB yang diduga ada permainan,” tegasnya.
Sedang tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Boyke Wijaya, mengaku mendukung perjuangan warga RT 08 untuk menolak pembangunan tanpa ijin tetangga tersebut.
“Emang di sini hutan yang gak ada penduduknya, main dirikan bangunan tanpa ijin tetangga dan Ketua RT sebagai pengurus wilayah. Yang benar kita bela, yang salah kita lurusin,” tuturnya.
Boy mengingatkan, bahwa mediasi yang dilakukan Ketua RT 08 antara pihak pemilik lahan dengan warga RT 08 pernah dilakukan pada (13/01/2021), namun deadlock. Karena dalam SPPL yang diperlihatkan tidak bisa mencantumkan tanda tangan persetujuan dari tetangga.
“Waktu itu kan pernah mediasi, padahal tetangga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan hadir, mereka mengatakan bahwa tidak pernah dimintai tanda tangan oleh pemilik lahan. Tapi kok IMB bisa terbit, lalu warga mana yang tanda tangan,” pungkas Boy.(edo)










