Aktivis Perempuan, Dr Lia Istifhama (foto dok pribadi)
SIDOARJO, Akurat Media News– Aktivis Perempuan, Dr Lia Istifhama memberi perlindungan serta pendampingan hukum terhadap RA (38) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo yang diduga menjadi korban bujuk rayu oknum Anggota Polisi hingga hamil 8 Bulan.
Ning Lia sapaan akrab Keponakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah itu merasa sedih dan haru terkait nasib malang RA yang saat ini berbadan dua tetapi tidak ada rasa tanggung jawab dari DN sang Anggota Polisi yang dikenal lewat Tiktok tersebut hingga akhirnya mereka nikah siri.
Ditemui jurnalis, Lia menceritakan nasib pilu RA yang merupakan Karyawati disalah satu perusahaan di Sidoarjo ini dalam mencari keadilan untuknya dan sang jabang bayi didalam kandungan RA.
Awal perkenalan RA dan DN oknum Polisi yang berdinas di Sumatera Utara itu dari aplikasi Media Sosial (medsos) Tiktok. Saat perkenalan awal DN mengaku sedang proses cerai dengan istrinya, alhasil karena seringnya komunikasi RA pun simpati dan mau saat diminta nikah siri dengan DN.
“RA dan DN kenal lewat aplikasi medsos Tiktok, saat perkenalan pertama DN mengaku dalam proses cerai dengan istrinya. Karena proses cerai, RA pun mau dinikahi sirih oleh DN oknum Anggota Polri yang bertugas di Sumatera Utara tersebut pada 14 Agustus 2021,” kata Ning Lia, Sabtu (23/7/2022).
Ning Lia melanjutkan jika beberapa kali RA mengirim uang ke DN dengan alasan saat itu DN membutuhkan uang.
“Ya wajar, karena sudah menikah sirih dan sudah suami istri, RA pun mengirim uang beberapa kali setiap kali DN membutuhan,” ungkapnya.
Putri dari Tokoh Nahdliyyin KH. Masykur Hasyim ini menjelaskan jika pada Bulan Nopember 2021, RA mengetahui bahwa dirinya mengandung anak DN.
“Karena senang akan punya momongan, RA mengabari DN tentang kehamilanya. Saat itu DN pun sempat mengirim foto dokumen proses perceraianya dengan sang istri agar RA lebih percaya lagi pada DN jika dirinya serius,” lanjut Ning Lia
Nia Lia yang digadang gadang akan Maju di Pemilihan DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang ini menambahkan jika pada saat kehamilan umur 6 bulan, DN mengirim pesan Whatsapp ke pada RA yang berisi bahwa DN menjatuhkan Talak kepada RA.
“Saat dihari ulang tahun RA, DN menalaknya lewat Whatsapp. Sontak dong kaget RA, tak terima diperlakukan seenaknya dan tak manusia RA melaporkan pada unit kesatuan DN bertugas atas pelanggaran kode etik dan juga melaporkan pada Polda Jatim atas penipuan yang dilakukan oleh DN selama ini,” paparnya.
“Ada hasil laporan RA, DN telah disidang dan disanksi sel 21 hari. Namun, selama proses tersebut, DN tidak berkomunikasi dan menunjukkan iktikad baik akan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada RA untuk bertanggung jawab atas jabang bayi yang dikandung klien saya itu (RA red) ,” Imbuh Lia menirukan keterangan RA.
Setelah kasus ini masuk ke meja saya, sebagai perempuan saya langsung memberi pendampingan kepada RA dalam mencari keadilan. Kemudian viral dibeberapa pemberitaan di media, barulah DN menghubungi RA. Bukan nya itukad baik, malah RA mendapat ancaman dari DN.
“Setelah kita ekspose fakta kejadian ini ke media, baru DN menghubungi RA, tetapi malah DN mengirimkan ancaman kepada RA. Ancaman itu intinya DN akan melaporkan RA apabila tidak mencabut berkas laporan di Polda Jatim,” jelas Sekretaris MUI Jatim ini.
Lia yang dikenal konsen dalam memperjuangkan nasib perempuan dan anak ini mengaku akan memperjuangkan keadilan untuk RA dan sang jabang bayi.
“Sebagai sesama perempuan, kita perlu membangun empati. Tak terkecuali peristiwa yang dialami oleh RA. Tentu, RA tidak ingin terlibat dalam hubungan rumit tersebut. RA sangat sadar bahwa seorang polisi hanya memiliki satu istri sah. Namun peristiwa yang dihadapinya berawal dari bujuk rayu DN dan cara DN untuk memastikan bahwa DN sedang proses cerai. Saya kira normal jika kemudian seorang perempuan berempati jika ada seorang laki-laki bermuka melas dan seolah-olah membutuhkan sandaran hidup.” tegasnya.
Lebih lanjut, Lia lulusan Doktoral Ekonomi Syariah ini menjelaskan pentingnya asas keadilan bagi warga negara Indonesia dalam hal ini keadilan untuk RA dan Jabang Bayi yang dia kandung itu.
“Terlepas ikatan RA dan DN adalah pernikahan siri, namun hak seorang istri dan anak seharusnya dipahami betul oleh DN, apalagi DN itu anggota Polri dan paham hukum. Kalau kasus yang menimpa RA dengan dugaan pelaku DN dibiarkan, khawatir banyak DN-DN lagi di luar sana, yang mana mereka mendekati perempuan untuk keuntungan pribadi mereka dan lagi-lagi perempuan yang jadi korban.” jelentrehnya.
Ibu dua anak tersebut ingin peristiwa RA membuka mata hati masyarakat luas dan kaum perempuan, jangan sampai kasus yang menimpa RA terulang lagi
“Jangan sampai kita mudah terjebak framing atau stereotype negatif bahwa perempuan memiliki kesalahan karena tidak bisa menjaga dirinya sehingga mudah terkena bujuk rayu. Sedangkan, tidak sedikit fakta yang menampilkan bahwa bukan karena perempuan tidak bisa menjaga dirinya, melainkan perempuan juga manusia biasa yang tidak bisa menghindari perasaan cinta karena bertemu dengan laki-laki yang berhasil membuatnya simpatik.” harapnya.
Dosen yang juga advokat tersebut berharap RA mendapatkan keadilan mengingat RA sedang mengandung bayi yang kini berusia 8 bulan.
“Apalagi sekarang mbak RA menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit swasta. Tentu ia berhak mendapatkan ketenangan dan jaminan bahwa anak yang dikandungnya memiliki hak yang sama seperti halnya anak-anak lain yang terlahir di negeri ini. Jangan justru sebaliknya, RA mendapatkan ancaman dari pihak sebelah dalam hal ini pelaku DN,” sesalnya
Ning Lia yang juga menjabat Ketua DPD Perempuan Tani HKTI Jatim ini berharap agar pihak DN memiliki iktikad baik karena persoalan yang dialami oleh RA adalah terkait kemanusiaan.
“Jika disikapi secara dewasa dan gentle, maka akan lebih mudah karena ibu dan bayi yang dikandung harus sehat dan selamat. Sangat jelas diterangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014, bahwa anak memiliki hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, untuk mewujudkan anak yang berkualitas, dan sejahtera,” pungkasnya. (Vit)