MAGETAN – Akuratmedianews.com Program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan digunakan untuk pemenuhan standar pendidikan minimal. Dana yang dialokasikan untuk sekolah tersebut bertujuan untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta media pembelajaran bagi sekolah.Pengerjaan dilaksanakan dengan sistem kontraktual.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga (Dikpora) Magetan Drs. Suwata, M.Si mengatakan tahun 2022 ini Dikpora sedang melaksanakan rehabilitasi gedung dan ruang sekolah dari TK, SD dan SMP. ” Tahun ini kita laksanakam pengadaan sarpras dan rehab gedung sekolah dari dana DAK,” kata Suwata.
Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pengadaan sarana dan prasarana, dan juga perpustakaan SD Dan SMP tergantung pengajuan kebutuhan dari pihak sekolah.Sedangkan untuk rehabilutasi sekolah yang rusak karena bencana diambilkan dari APBD Magetan dalam dana bencana.
Suwata menjelaskan belum semua perbaikan dapat dilakukan karena keterbatasan dana, namun untuk kerusakan sekolah yang parah lebih diprioritaskan segera diperbaikI.Adapun pelaksanaan proyek pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2022 ini, pihaknya menyebut dilakukan pihal ke tiga/ sistem Kontraktual.
langsung meninjau pada sekolah sekolah yang mendapatkan program tersebut. Selain itu juga untuk mengetahuu progres pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, kesesuaian dengan perencanaan, serta hasil dan manfaat pembangunan anak didik dan masyarakat.Dan juga guna memastikan pembangunan selesai tepat waktu.(HR).