PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com – Perbuatan PungliĀ (Pungutan Liar) merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi tengah serius melakukan pemberantasan Pungutan Liar (pungli) sampai keakar-akarnya, karena perbuatan tersebut mampu merusak tatanan bangsa.
Praktek tersebut sering terjadi berbagai instansi,lembaga dan institusi. Baik di daerah, ataupun pusat. Seperti halnya yang terjadi di Lembaga Pendidikan SMPN 2 Leces Kabupaten Probolinggo Jawa timur.
Berdalih infaq untuk biaya membangun pagar sekolah, pihak sekolah tersebut bekerjasama dengan pihak komite untuk melakukan pungutan terhadap seluruh siswa/i nya dengan nominal minimal Rp 50,000 /siswa.
Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan. Di atur dalam Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah,dewan guru dan oknum yang terlibat dalam kepengurusan sekolah, maka sanksi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.
Arsen, selaku ketua komite SMPN 2 Leces dengan lugunya membenarkan hal tersebut. Bahkan dirinya menjelaskan secara detail bagaimana langkah dan cara dalam melakukan pungutan yang di sepakati dengan sebutan infaq siswa terhadap sekolah dengan nominal dan batasan waktu yang telah di tentukan.
“Semua di koordinir wali kelas masing masing.Setelah terkumpul,maka uang itu di kumpulkan ke (JS) selaku koordinator sekolah, dan dari dialah baru diserahkan ke bendahara Komite untuk selanjutnya di belanjakan barang dan material.”Tuturnya dengan polos.
Dirinya juga menjelaskan bahwa semua langkahnya sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah (KH), Karena ini kesempakatan bersama. Selasa,(10/01/2023)
“Karena pengerjaan renovasi pagar sekolah tidak di ACC saat mengajukan proposal melalui DAPODIK kemarin, maka ini langkah kami untuk keamanan aset pemerintah yang ada di SMPN 2 Leces dan kenyamanan siswa saat menjalani proses belajar di sekolah,”pungkas Ketua Komite.
Menanggapi adanya praktek pungli yang terjadi di lingkungan SMPN 2 Leces tersebut, Fauzan SH ,salah satu Koordinator Aliansi LSM PAKOPAK (Persatuan Ketua Organisasi Probolinggo Anti korupsi) mengecam keras pihak sekolah dan seluruh yang terlibat didalamnya. Bahkan pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum) atas tindak pidana pungutan liar (Pungli) dengan tembusan beberapa instansi terkait, termasuk Wakil Bupati Probolinggo.
“Hal ini tidak bisa di biarkan. Perbuatan mereka sudah jelas melanggar aturan yang ada, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,” Jelas Fauzan. (Shol)