BERITA,Merangin,12Januari 2023 10:44 AM
Akurat Media News Jambi – Pihak ahl waris dan penerima kuasa pendamping sengketa tanah di lokasi SDN 206 Renah Medan kecamatan Renah pemarap kabupaten Merangin provinsi jambi, di upayakan mendiasi secara bawah tagan antara ahli waris dengan dinas pendidikan kabupaten Merangin,berapa waktu lalu di Aula kantor dinas pendidikan merangin,
“Mady,selaku Penerima Kuasa pendamping dari pemilik sertifikat tanah yang ditempati gedung SD Negeri 206 Renah Medan,
terbuka untuk mediasi dalam penyelesaian permasalahan sengketa tanah tersebut. Namun hingga sekarang pihaknya belum ahli waris dan penerima kuasa,belum menerima ajakan dari Pemerintah dinas pendidikan Kabupaten Merangin,untuk membicarakan masalah ini kembali,
“Kami selalu penerima kuasa pendamping dari Pak ,,,sangat terbuka untuk mediasi untuk mencari titik terang dalam penyelesaian masalah tanah tersebut,Namun pihak pemkab belum ada yang datang sesuai degan kesepakatan beberapa waktu yang lalu,
dua belah pihak untuk terutama dari pihak dinas pendidikan merangin,mengajak dari dinas badan pertanahan Nasional (BPN),Merangin untuk segera turun ke desa Renah Medan di situlah nantinya melihat hasilnya apakah benar di lokasi SD 206,Renah Medan,
apakah benar objek lahan yang telah disertipikat atas nama( Ismail) jelas salah satu pegawai BPN,merangin di aula kantor diknas Merangin,Sampai saat Belum ada upaya dari pihak diknas untuk mengundang untuk mediasi,ke TKP
Hal itu juga dari pihaknya,Ismail meyerahkan permasalahan tersebut kepada penerima kuasa pendaping, karena masalah ini sudah diserahkan pihaknya sebagai kuasa pendamping . Seharusnya dari pihak diknas bisa menghubungi pihak penerima kuasa tesebut,
“Padahal kami penerima kuasa sangat terbuka untuk melakukan mendiasi, permasalahan ini sudah dikuasakan ke kami jadi ayo silahkan bertemu mendiasi,” imbuhnya.sesuai degan kesepakatan beberapa watu lalu,2022
Untuk diketahui akses masuk ke gedung SD 206 tersebut telah ada pemagaran dan untuk merupakan membuat langkah hukum yang kongkrit, setelah dua kali untuk mendiasi tidak ada tanggapan yang positif.
Untuk diketahui berdasarkan sertifikat hak milik, tanah ini adalah milik kliennya. Oleh karena itu tindakan ini adalah mengambil hak kliennya.
Sementara itu H,mashuri SP,MM bupati Merangin,masih belum menanggapi persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Hbelum memberikan jawaban.
Walaupun lokasi tersebut di pagar oleh kluarga pemil tanah,namun pemagaran sekolah, para siswa harus sekolah untuk tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar,
Penerima kuasa pendamping,sengketa tanah lokasi SD tersebut,diminta kepada pihak diknas kab,Merangin agar cepat menurun kan tim dari BPN,kab Merangin sesuai degan perjanjian mendiasi bebera waktu yang lalu,
supaya hal ini cepat turun Renah Medan lokasi SD 206,agar supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan,(ARS)
Reporter:/Fenulis,mady
Editor:
Mady