banner 728x250

Berdalih Infaq, Pihak SMPN 2 Leces Bekerjasama Dengan Komite Tarik Iuran Terhadap Siswa

  • Share
banner 780X90

PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com – Seperti yang di beritakan sebelumnya terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 2 Leces terhadap seluruh siswa anak didiknya, kini wakil kepala sekolah Rahmah menjelaskan bahwa hal itu salah dan tidak benar.

Menurutnya, penggalangan dana yang dilakukan tersebut bukanlah inisiatif pihak sekolah,melainkan atas kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan seluruh wali murid.

“Hal tersebut sudah ada kesepakatan dengan digelarnya rapat bersama saat pengambilan raport beberapa minggu kemarin. Ini sifatnya sukarela dan tidak mengikat, dan ini adalah Infaq,”jelas Rahmah

Dimana diketahui bersama, Perbuatan PungliĀ  (Pungutan Liar) merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menanggapi kejadian tersebut, Salah satu Koordinator Aliansi LSM Persatuan Ketua Organisasi Probolinggo Anti Korupsi yang ada di kabupaten Probolinggo merasa geram dan akan memproses secara aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Hal ini sungguh tidak dibenarkan,apalagi lembaga sekolah pada pertengahan tahun 2022 kemarin sudah menerima kucuran dana anggaran dari pemerintah untuk renovasi gedung sekolah,”Jelas Fauzan.

Kalimat Infaq untuk biaya membangun pagar sekolah itu seakan akan hanya pembenaran diri dari pihak tertentu saja. Apalagi pihak sekolah tersebut bekerjasama dengan pihak komite untuk melakukan pungutan terhadap seluruh siswa/i nya. Apalagi ada dengan nominal minimal Rp 50,000 /siswa.

“Ini lembaga pendidikan negeri bukan yayasan atau pesantren. Apalagi ada kalimat minimal,secara tidak langsung pihak sekolah melalui komite mewajibkan terhadap setiap siswanya membayar sebesar Rp,50.000,00. Hal ini tidak bisa di biarkan. Perbuatan mereka sudah jelas melanggar aturan yang ada, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,” Pungkasnya .

Perlu diketahui bersama, perbuatan tersebut sudah di atur dalam Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah,dewan guru dan oknum yang terlibat dalam kepengurusan sekolah, maka sanksi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.

Ditemui di rumahnya, Ketua Komite SMPN 2 Leces Arsen, Mengungkapkan bahwa semua yang dilakukan diketahui dewan guru dan pihak kepala sekolah.

“Siswa membayar ke sekolah di koordinir oleh wali kelas masing masing,dan dikumpulkan ke guru ketua sarana sekolah (JS). Selanjutnya darinya diserahkan ke bendahara Komite untuk di belanjakan material dan keperluan lainnya, Salahnya dimana???,” Jelas Arsen dirumahnya.

Selaku ketua komite SMPN 2 Leces, demi kemajuan dan keamanan aset sekolah,langkah ini dilakukan lantaran setiap proposal renovasi pagar di tolak.

“Pembangunan pagar proposal melalui DAPODIK tidak di ACC, yang di ACC hanya anggaran renovasi gedung saja. Infaq tersebut hanya dalam waktu satu bulan saja,jika bulan depan ada yang belum bayar ya tidak masalah,”. Pungkas Ketua Komite SMPN 2 Leces. (Shol)

banner 780X90
Editor: Juaini
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *