Akurat Media News.Com — SMKN 14 Merangin yang beralamat di Desa Bunga Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, tersiar kabar adanya pungutan uang bulanan senilai Rp. 60 ribu Rupiah yang di pungut oleh pihak sekolah atas dasar rapat Komite kepada seluruh siswa disekolah tersebut,18/1/23
Berdasarkan informasi dan keterangan tersebut, awak media ini mendatangi Sekolah SMKN 14 Merangin untuk mengkonfirmasikan perihal adanya pungutan biaya bulanan tersebut, Bapak Zuhdi Mizian ST. M.Pd selaku Kepala Sekolah, saat di konfirmasi perihal pungutan tersebut, sedang tidak ada di tempat, informasi yang di dapat dari Pak Yusuf sebagai kepala TU. “pak Zuhdi lagi umroh ke tanah suci” mengenai pungutan pak yusuf sebagai kepala TU menjelaskan sepengetahuan saya itu memang ada, tetapi atas nama iuran komite, yang di kelolah oleh bendahara sekolah, karena Kepsek menjabat rangkap jabatan, kepsek dan bendahara sekolah.
Perihal dugaan adanya pungutan uang bulanan di SMKN 14 Merangin bermula dari informasi beberapa sumber dan dikuatkan dengan keterangan dari salah satu komite yang telah di wawancara secara langsung oleh awak media ini guna menggali informasi terkait dugaan adanya pungutan uang bulanan sebesar Rp. 60 Ribu rupiah di sekolah tersebut, salah satu Komite yang dimintai keterangan mengatakan minta namanya di rahasiakan “iya benar pak, kami ada rapat dengan wali murid, untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah ini, karena siswanya sedikit, maka hasil rapat kami dengan wali murid di kenakan iuran sebesar Rp. 60 Ribu per siswa/bulan di kelolah oleh bendahara sekolah, kami komite tidak pernah ikut campur penggunaan dana Rp. 60 Ribu/Bulan/siswa tersebut, Semejak pak Zuhdi Mizian lebih kurang dua (2) bulan kami mengadakan rapat komite terjadilah iuran sebesar Rp. 60 rb/bln/siswa sampai saat ini, saya agak lupa, kalau tidak salah di tahun 2017 pak Zuhdi Mizian menjadi Kepsek SMKN 14 ini”
Hal senada pun disampaikan oleh pak Yusuf sebagai kepala Tata Usaha ( TU) SMKN 14 tersebut saat dijumpai awak media guna memperjelas informasi dugaan pungutan uang bulanan, menurut keterangan Pak. Yusuf yang di jumpai di lokasi menyampaikan bahwa ” terkait uang pungutan yang di minta pihak sekolah melalui rapat komite itu memang benar ada, sama seperti biaya SPP yang rutin di bayarkan setiap bulan ke pihak sekolah sebesar Rp. 60 ribu rupiah/Bulqn/Siswa, kalau tidak di bayarkan menurut keterangan pak yusuf bagai mana mau bayar honor guru dan operasional sekolah, karena murid kami saat ini hanya 120 orang. Sangat sedikit di banding sekolah SMK lain di Merangin ini”
Berdasarkan informasi adanya dugaan pungutan uang bulanan disekolah tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 dan komponen juknis BOS.
Maka dari itu, Mulyadi ketua LSM gerakan peduli masyarakat Merangin (GPMM)di komfirmasi media akurat,Rabu 18 Januari 2023 berharap kepada Dinas Pendidikan provinsi Jambi untuk segera turun melakukan investigasi ke sekolah tersebut dan menindaklanjuti serta memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang telah melakukan pungutan yang di kategorikan termasuk dalam pungutan liar ( PUNGLI ) yang sangat jelas dilarang dan bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan yang tentunya sangat merugikan siswa.Jelas Mulyadi”
Penulis :Editor/MD/red/Jambi