Jambi.Akurat media News Com.Ispektorat Provinsi jambi harus mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah Zuhdi Mijian ST.MPd dengan memanfaatkan Komite Sekolah untuk memungut sumbangan sekolah sebesar 60.000 rupiah kepada setiap siswa dengan da lih untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar .
Dari awal pembentukan sekolah kejuruan SMKN 14 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tanpa perencanaan yang matang diduga ada prosedur yang tidak dilakukan melakukan fisabiliti studies (FS) secara terukur dan sistimatis dengan mengacu pada monografi desa dimana sekolah itu berdiri dan sumberdaya tenaga pendidik yang ada .
Sekolah kejuruan dengan membuka empat jurusan dengan jumlah tenaga pendidik yang ada semuanya berstatus honor begitu pula dengan tenaga administrasi hanya ada satu orang berstatus PNS . Akibatnya dana BOS yang diperuntukan untuk kegiatan sekolah jelas akan terganggu untu membayar pegawai plus tenaga pendidik yang berjumlah 33 orang .
Ketika beberapa wartawan akan mengkompirmasikan kepada kepala sekolah sehubungan pungutan yang dilakukan pihak sekolah (14/1)tidak berada ditempat demikian dikatakan Pak Yusuf .kepala sekolah lagi menunaikan Umroh .
Mengenai uang pungutan dari orang tua siswa itu diakui oleh pak yusuf dan ini sudah disetujui anggota komite sekolah dengan jum lah pungutan sebesar 60.000 rupiah.uang ter sebut untuk membayar gaji ,pungutan/sumbangan berjalan sudah cukup lama .tegas pak Yusuf selaku kepala tata usaha SMKN.14.
Sementara ketua Komite Pak Sukron ketika diminta penjelasan sehubungan pungutan tersebut belum bisa memberi penjelasan dikarenakan kondisi tidak mengijinkan karena baru habis operasi besar dan pak Sukron mengarahkan kepada pak Sumadi anggota komite yang menggantikan apabila sedang berhalangan.
Secara terpisah pak Sumadi menjelaskan sehubungan pungutan terhadap siswa itu juga dibenarkan dan tidak membantahnya .mengingat alasannya semua itu demi siswa agar mereka dalam proses belajar mengajar berjalan lancar .
Banyaknya keluhan terhadap pungutan langsung direspon kepala dinas pendidikan provinsi jambi.dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran termasuk sekolah SMA/SMKN. Yang isinya apapun alasannya bahwa yang namanya pungutan itu sebuah pelanggaran. ( Anto )
Penulis:Editor/MD/Red /Jambi