Polda Bali, Polres Badung-Akuratmedianews.com- kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK langsung konferensi pers terkait pelaku yang viral di Medsos membawa senjata tajam di salah satu Mini Mart, yang ada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023, sekitar pukul 00.15 wita.
Konferensi pers dengan menghadirkan pelaku Mohamed Reda Delaa (30) tahun asal Kanada dilaksanakan di Lobby Polres Badung jalan Kebo Iwa No 1, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin, (12/6) siang pukul 11.50 wita.
Kapolres Badung didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Gilang Danurdara mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari Video yang diunggah oleh akun tiktok @ mr. Deky terlihat WNA yang saat itu diketahui bernama Mohamed Reda Delaa memegang sebilah pisau di tangan kanannya dengan posisi di belakang pinggangnya, saat memegang pisau, Pelaku jalan mondar mandir sambil berteriak-teriak sehingga membuat rasa takut dan terganggu beberapa orang pengunjung di sekitar tempat hiburan.
“Berdasarkan vedeo viral inilah, kami segera melakukan penyelidikan dan mencari informasi serta dapat menangkap pelaku di penyelidikan dan mencari informasi di sekitar TKP kemudian menangkap pelaku di jalan Gatot Subroto Barat. Selanjutnya pelaku segera dapat diamankan di Polsek Kuta Utara,” Terang Kapolres yang juga di hadiri Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari, DH, SIK, MH dan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH.
Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya saat itu sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras. “Dia bilang lupa naruh pisau replika (pisau mainan) yang dibawa saat itu. Namun kami tetap melakukan penyelidikan,” Sebut Kapolres di hadapan puluhan media pers.
“Hasil pemeriksaan bahwa saat itu yang bersangkutan (Pelaku red) kehilangan ATM di salah satu tempat hiburan malam karena merasa tidak nyaman dan bingung lantaran dipengaruhi minuman berakohol WNA tersebut mengeluarkan tajam yang diduga adalah replika yang bermaksud untuk menakut nakuti,” Jelasnya.
Kini pihak Kepolisian Resor Badung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya deportasi dalam waktu dekat. “Pada saat dilakukan pengamanan yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksa urine dengan hasil positif TCA (Kandungan obat penenang),” Pungkasnya. ( Eko Andhika)