Magetan – Akuratmedianews.com Sindikat yang bermodus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang telah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan.
komplotan sindikat ini berhasil menipu yangberkedok jual beli tanah di wilayah hukummadiun,dari tersangka yang berhasil ditangkap,THW,As yang merupakan suami istri dan dibantu rekannya SRN,DRA,AW.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan,melalui Kasat Reskril AKP Rudy Hidajanto mengatakan,tersangka SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijualdan ingin membeli,karena semua tersangkaini sudah sangat profesional dalam menyusun strategi yang rapi.
” Selanjutnya tersangka SRN bermaksud
meminjam Sertifikat,ktp,kk kepada pemiliktanah untuk di foto copy,dengan alasan bahwa akan mengecek keasliannya ke Notaris tersebut,” ucapnya.
Tersangka setelah itu berinisiatif memesan Sertifikat Palsu,KTP Palsu yang diatas namakan pemilik tanah yang dipasang fototersangka untuk mengelabuhi seakan sebagai pemilik tanah yang sah.
SRN ini memesan sertifikat palsu ini menurut pengakuan melalui medsos untuk pemesanan dokumen tersebut senilai 15 juta.untuk melancarkan aksinya tersangka SRN menawarkan tanah kepada korban dengan bermodal sertifakat scanan tersebut yang diambil dari SHM Asli pada saat dilakukan pengecekan secara online dan hasilnya lolos pengecekan di BPN madiun.
” Dijelaskan Kasat Reskrim,tersangka dari komplotan ini mendatangi Notaris guna melakukan AJB yang mana sudah menentukan kesepakatan harga antara tersangka dan korban senilai 2M setelah ada tawar menawar akhirnya deal 1,5M.setelah itu tersangka AW menyerahkan Sertifikat palsu tersebut ke notaris untuk di cek fisik ke BPN,Setelah dilakukan cek fisik di BPN madiun ternyata jika Sertifikat tersebut palsu bukan keluaran dari kantor BPN,” ujarnya.
Setelah BPN menyatakan bahwa sertifikat itu palsu maka korban lapor ke pihak polisi.mendapat laporan dari korban Satreskrim kemudian bergerak mengamankan pelaku yang masih ditelpat notaris tersebut dan mengamankan beberapa barang bukti,sertifikat palsu,uang dan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“Kerugian korban total mencapai 750 jutayang mana pembayaran dilakukan 3kali.Pasal yang dikenakan yakni pasal 264 ayat (2) KUHP dan / pasal 378 KUHP Tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan hukuman maksimal 8 tahun,”jelas Rudi.(hst)