banner 728x250

Kasat Reskrim dan kanit Tipiter Polresta Denpasar Alergi Wartawan Hingga Block no Whatsapp Ketika Konfirmasi terkait Gas elpiji oplosan di wilayah nya

  • Share
banner 780X90

Bali – Akuratmedianews.com– Beberapa Awak media mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK. beserta Kanit Tipiter Polresta Denpasar Iptu Abdul Hamid SH. MH tidak ada respon sama sekali terkait penyalahgunaan Migas Elpiji yang di oplos di wilayah hukum Polresta Denpasar .

Pasalnya saat konfirmasi juga no whatsapp awak media langsung di blockir Oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa dan kanit Tipiter Polresta Denpasar, ada apa dengan aph tersebut kok langsung memblokir No whatsapp awak media apakah ada bekingan dari pihak Aph Polresta Denpasar apa tidak.

Masyarakat juga mengeluhkan terkait penyalahgunaan Gas subsidi yang di oplos yang berada di jalan cargo permai ubung kaja kecamatan Denpasar barat itu kepada awak media di karena kan masyarakat di wilayah tersebut takut terjadi kebakaran hebat di karenakan ada kebocoran gas Elpiji tersebut dekat dengan kawasan padat penduduk dan banyak pergudangan di wilayah tersebut.

Setelah ada aduan masyarakat beberapa awak media mencoba mendatangi kelokasi tersebut yang berada di cargo permai ubung kaja tetapi naas awak media tersebut tidak boleh masuk dan beberapa karyawan langsung lari kocar kacir kedalam dengan menutup semua pagar di kunci rapat dari dalam ( 13-10-2023) sekitar 10.00.

Di situlah awak media timbul kecurigaan dan menemukan kejanggalan yang ada di dalam gudang penyimpanan Gas subsidi tersebut di karenakan ada beberapa mobil dan tabung elpiji 3kg di dalam dan ada beberapa keluar masuk truck membawa tabung 12kg serta ada bunyi cess dari Elpiji yang mau di oplos tersebut.

Padahal ada aktivitas di dalam gudang tersebut, sewaktu awak media datang ke lokasi pintu gudang dan beberapa karyawan langsung lari kocar kacir dengan menutup pintu pagar dari dalam.

Menurut informasi yang di dapatkan oleh awak media pemilik gudang tersebut di wilayah Jawa Timur dan ada diduga ada beberapa oknum wartawan yang membekingi Agar aman dan tetap berjalan hingga saat ini.

Sesuai dengan pasal 55 Undang undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan dan gas bumi akan di pidana paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 ( Enam puluh milyar rupiah.

Hingga berita tayang ini pihak kepolisian daerah Polresta Denpasar masih memblokir no whatsapp awak media dan tidak bisa di hubungi oleh awak media tersebut. ( Red/ko)

banner 780X90
Writer: tim investigasiEditor: Tim Investigasi
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *