Direktur Lembaga survey ARCI, Baihaki Sirajt/ foto istimewa
SURABAYA,akuratmedianews.com – Pengumuman Calon Wakil Presiden dari Capres Prabowo Subianto ditunggu oleh publik. Apalagi setelah bergabungnya Partai Golkar dan PAN ke Koalisi Indonesia Maju yang bakal mengusung ketua umum partai Gerinda tersebut sebagai calon presiden Di pilpres 2024 mendatang. Praktis sampai saat ini, Prabowo sudah mendapat dukungan dari PKB, PBB, Golkar dan PAN, tentunya juga berikut Partai Gerindra.
Dikutip dari Lensa Jatim pada (13/08) kemarin, Baihaki Sirajt selaku pengamat politik dari Lembaga Survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) mengungkapkan bahwa dengan bergabungnya Partai Golkar dan PAN di Koalisi Prabowo Subianto ini tentu akan menjadi kekuatan baru untuk menghadapi Pilpres 2024 mendatang.
” Secara otomatis itu akan memperkuat dukung kepada Pak Prabowo Subianto,” papar pria yang akrab disapa Baihaki tersebut.
Menurutnya, hal itu semakin membuka peluang besar duetnya Prabowo Subianto sebagai capres dan putra sulung presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mendatang.
“Apabila nantinya benar pasangan capres cawapres Prabowo Subianto – Gibran, maka pasangan ini mempunyai peluang kemenangan yang sangat besar di pilpres 2024 mendatang. Ini pasangan ideal,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, partai Golkar dan PAN merupakan partai koalisi pemerintahan Jokowi, jadi merapatnya kedua partai besar ini pasti tidak lepas dari pengaruh Jokowi.
Baihaki Sirajt juga menjelaskan bahwa semuanya masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia Capres-Cawapres.
Dimana telah diketahui bersama, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Red/)