SITUBONDO – Akuratmedianews.com- Tindak kejahatan bisa terjadi tidak hanya ada niat dari pelakunya saja, namun bisa juga karena ada kesempatan dari pelaku karena keadaan yang memungkinkan untuk melakukan pencurian.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dua orang warga yang awalnya berniat mencari burung perkutut malah ditangkap Polisi karena mencuri laptop dan kamera digital di SMPN 2 Banyuputih.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H menerangkan bahwa dua orang pelaku ST (32) dan EP (33) pada Jum’at 17 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB mencari burung perkutut disekitar lingkungan SMPN 2 Banyuputih dengan mabwa senter sebagai penerangan. Keduanya masuk kelingkungan sekolah dengan melompat pagar.
Kemudian keduanya masuk ke salah satu ruangan yang terdapat lemari besi dimana didalamnya terdapat dua buah laptop dan satu buah kamera digital. Ketiga barang tersebut kemudian diambil dan disimpan dirumah pelaku EP.
Selanjutnya pada tanggal 18 November 2023, kedua pelaku membawa barang curian laptop dan kamera digital ke Banyuwangi dengan tujuan mereset data-data untuk menghilangkan jejak bahwa barang tersebut adalah hasil curian.
Setelah kembali dari Banyuwangi, barang tersbeut disimpan kembali dirumah EP dan pada tanggal 25 November 2023 pelaku ST menyuruh EP untuk menjual 1 buah laptop. Pelaku EP menyuruh orang lain untuk menjualkan laptop tersebut ke salah satu konter di Banyuputih.
“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi kemudian Tim Resmob dan Polsek Banyuputih berhasil menangkap dua pelaku pencurian di SMPN 2 Banyuputih” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (21/11/2023)
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop, satu bua kamera digital dan satu buah tas punggung warna hitam. Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tutupnnya ( Eko Andhika)