AMN,MERANGIN – Ramainya perbincangan di kalangan warga terkait limbah pabrik tahu yang berdampak ke masyarakat setempat, yang berada di desa sungai ulak Kabupaten Merangin,diduga dinas LH,mengabaikan laporan masyarakat yang terkena limbah pabrik tahu yang berada di Desa Sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan di kabupaten Merangin propinsi Jambi.
Di duga pemerintah daerah (Pemda) khususnya dinas lingkungan hidup (DLH) tidak serius menanggapi laporan masyarakat,alias mandul.Senin, (4/3/2024).
Pasalnya, setiap pendirian perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus di tempuh, mulai dari izin tingkat bawah (warga/lingkungan & desa) hingga Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam pendirian gedung perusahaan pun harus pula mematuhi dan melihat sisi lain dari dampak perusahaan tersebut, salah satunya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), karena perusahaan dan lingkungan harus menerapkan sistem Simbiosis Mutualisme (Hubungan antara dua individu yang berbeda yang saling menguntungkan),dengan mengutamakan kearifan lokal.
Namun jika perusahaan tidak menerapkan sistem kearifan lokal,dan tidak mempunyai AMDAL, maka yang terjadi Simbiosis Parasitisme (Hubungan dua individu yang berbeda, yang satu mendapatkan untung/Perusahaan yang satu dirugikan/warga sekitar).
Seperti yang terjadi saat ini pabrik tahu yang terletak di Wilayah Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Dimana warga sekitar yang rumahnya berdekatan dengan perusahaan tersebut mengalami tercium aroma tak sedap, yang diduga pembuangan B3 yang dialirkan ke selokan air yang melewati kolam warga dan rumah penduduk.
Berkaitan dengan hal ini, Tim yang terdiri dari unsur Media, LSM, dan Organisasi, mendatangi dan konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin,Sabrani. Untuk menyampaikan informasi lewat berita yang sudah tayang, namun Sabrani, orang nomor satu di Dinas Lingkungan Hidup tersebut untuk menjelaskan hasil lab limbah pabrik tahu tersebut, hanya bisa menjelaskan limbah tersebut hanya mengandung asam,dengan nada tergesa – gesa.
“Perihal ini kadis tidak menjelaskan secara spesifik apakah zat asam yang dimaksud dari hasil uji lab labor terhadap sampling limbah pabrik tahu tersebut sudah layak atau belum untuk limbah pabrik tahu tersebut di buang ke media lingkungan dalam hal ini anak sungai, dan apakah terhadap sanksi administrasi yang di jatuhkan oleh pihak DLH berdasarkan Keputusan Bupati Merangin sudah di cabut atau belum, dan jika belum dicabut mengapa pabrik tersebut masih beroperasi dan apa tindak lanjut dari pihak DLH atas mangkirnya pabrik tahu tersebut dalam menjalani sanksi administrasi, dan selanjutnya untuk pihak APH (Aparat Penegak Hukum) juga belum ada tanda-tanda untuk penindakan terhadap pabrik tahu tersebut.
“Malah menyuruh dari masyarakat sekitar,untuk membuat surat aduan dulu ke Kadinas perikanan, ini sungguh sangat membingungkan diduga pihak DLH Merangin ini mau lari dari tanggung jawabnya,sepatutnya sebagai dinas harus memberikan solusi bukan malah lari tanggung jawabnya. aneh tapi Nyata?!.
Padahal Tim media telah berkali-kali menyampaikan informasi tersebut, lewat berita di media online yang sudah tayang.
Melihat situasi seperti ini,ketua organisasi Peduli Daerah Sendiri (PEDAS),Helmi “mengatakan akan segera melayangkan surat aduan seperti apa yang telah di alami masyarakat sekitar tersebut.
“Baik, dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat pengaduan yang sesuai keinginan masyarakat terdampak limbah pabrik tahu, jika memang pihak DLH Kabupaten Merangin Mandul, maka saya akan bersurat ke DLH Propinsi Jambi,” tutupnya. (MD)