Bali – Akuratmedianews.com- Perkembangan teknologi digital belakangan sudah mulai meresahkan bahkan sering di manfaatkan untuk aksi kejahatan. Dua korban cyber berinisial GE (wanita 41) asal Tabanan dan SW (wanita 33) asal Badung menjadi aksi kejahatan dengan motif pencemaran nama baik dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh akun bernama @bukanpelautidolaku2 atau @bukanpelautidolaku6.
Karena tidak nyaman dengan ancaman dari akun @bukanpelautidolaku2, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Cyber Polda Bali dengan laporan pencemaran nama baik dimana foto dan chat WA pribadi korban di posting via tiktok dan facebook tanpa seijin korban.
Pemilik akun akan meminta bayaran apa bila korban ingin foto maupun videonya tidak diposting dengan mentransfer uang sebesar 2,5 hingga 3 juta.
“Kita sudah transfer sesuai permintaannya dan memang sempat tidak di posting namun tanpa sepengetahuan kita foto dan video kita kembali diposting sampai saat ini, “jelas GE yang berharap kepolisian bisa segera menangkap pemilik akun ini.
Modus operandinya yakni si pemilik akun bukanpelautidolaku mengupload video atau foto foto korban ke akun nya yang di duga di dapatnya dari orang lain. Namun sebelum mengupload video atau foto korban terlebih dahulu akun ini menghubungi korban dan meminta agar si korban mentransfer sejumlah uang padanya.
“Sudah banyak korbannya. Kami ingin pemilik akun ini segera ditangkap agar tidak banyak lagi korban lainnya. Aksi ini dipakainya sebagai pekerjaaan,” Imbuh SW
Pihak Ditreskrimsus Cyber Polda Bali yang dikonfirmasi selasa (29/10/2024) membenarkan adanya laporan yang masuk dari GE dan juga SW. Dan kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Tik)