banner 728x250

HASIL UNGKAP JATANRAS SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA: PELAKU PENGGELAPAN MOTOR BERHASIL DITANGKAP

  • Share
banner 780X90

Surabaya- Akuratmedianews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Taman Apsari, Surabaya. Perkara ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/865/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat oleh pelapor, AFR, seorang karyawan swasta berusia 25 tahun, warga Sidoarjo.

 

Example 300x600

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Bobby W.W.E., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa Kasus bermula ketika pelapor menjual sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam melalui media sosial Facebook. Pada 11 September 2024, pelapor bertemu dengan pelaku, AWK, laki-laki berusia 30 tahun asal Kedamean, Gresik, untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di Taman Apsari, Surabaya.

Lanjut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Bobby W.W.E., S.I.K., M.Si. bahwasanya Pelaku berpura-pura berminat dan meminta kunci motor untuk mencoba kendaraan tersebut. Setelah berhasil mendapatkan motor dari pelapor, pelaku langsung melarikan diri tanpa menyelesaikan pembayaran. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.

Untuk tersangka dan barang bukti kita amankan di polrestabes Surabaya Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Fotokopi STNK, Bukti pembelian sepeda motor Honda Vario 160, Rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

” Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.”terangnya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jatanras dalam melacak pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial,” ujar Kasat Reskrim.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya juga akan terus melakukan pengembangan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *