BATU, AKURATMEDIANEWS.COM – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) lalu telah menelan korban jiwa. Empat orang meninggal dunia dan 14 lainnya mengalami luka-luka. Atas peristiwa ini, polisi telah menetapkan sopir bus berinisial MAS (30) sebagai tersangka.
Kejadian peristiwa tersebut sekitar pukul 19.20 WIB, saat bus mengangkut rombongan pelajar mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan lainnya. Tidak hanya merenggut nyawa manusia, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan parah pada 6 mobil dan 4 motor yang berada disekitar lokasi kejadian.
Dirlantas Polda Jatim AKBP Komarudin mengatakan, kecelakaan beruntun dimulai ketika bus memasuki Jalan Imam Bonjol dan berhenti di Jalan Patimura setelah gagal mengendalikan laju kendaraan. Menurutnya, Bus tersebut menabrak beberapa kendaraan lainnya sepanjang perjalanan 2,3 km.
“Titik tabrakan pertama menyebabkan dua orang meninggal dunia, kemudian titik kedua mengakibatkan tabrakan dengan tiga kendaraan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dan titik akhir menyebabkan satu korban lainnya meninggal,” ujarnya dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, Sabtu (11/1/2025).
AKBP Komarudin menyampaikan bahwa penyelidikan lebih lanjut, bus dengan nomor polisi DK 7942 GB telah kadaluarsa izin angkutnya pada tanggal 26 April 2020 dan surat KIR-nya mati sejak 15 Desember 2023.
“Sopir tersebut tidak dapat mengendalikan rem bus sejak memasuki Jalan Imam Bonjol hingga akhirnya berhenti di Jalan Patimura,” tukas Dirlantas Polda Jatim.
Ia pun menuturkan bahwa polisi dan tim ahli kini sedang melakukan pendalaman terkait penyebab kegagalan sistem pengereman pada bus tersebut.
“Kasus ini masih terus diselidiki untuk mencari tahu faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan maut ini,” pungkasnya.