banner 728x250

Bui Menanti! Empat Pengurus UEP Kerambitan Dibekuk, Negara Rugi Miliaran

  • Share
Kapolres Tabanan beserta Kasat Reskrim polres Tabanan Lakukan Pres Reales. (Foto : Istimewa)
banner 780X90

TABANAN, AKURATMEDIANEWS.COMĀ – Empat orang menjabat sebagai pengurus dana usaha ekonomi produktif (UEP) kecamatan Kerambitan, Tabanan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Tabanan, Senin (20/1/2025) kemarin. Pelaku tersangka adalah WS, NE, ND, dan MW diduga telah menyalahgunakan dana UEP hingga merugikan negara sebesar Rp 1.03 miliar.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat mengenai penyalahgunaan dana oleh para tersangka yang terlibat.

“WS, yang juga menjabat sebagai Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibubiu Kerambitan, bersama dengan NE, Bendahara UEP, dan mantan Ketua LPD Mandung, diduga telah membuat proposal pengajuan dana UEP dengan cara yang curang. Proposal ini tidak diperiksa oleh pembina LPD Kabupaten Tabanan dan menggunakan dokumen palsu,” ujarnya, dalam keterangan diterima redaksi resmi, Selasa (21/1/2025).

“Dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan proposal yang diajukan, yaitu untuk kepentingan kelompok masyarakat. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pemberian pinjaman kepada MW yang kala itu menjabat sebagai Ketua BKAD Kerambitan,” jelas AKBP Chandra.

AKBP Chandra mengungkapkan bahwa dana UEP tersebut digunakan untuk menutupi defisit operasional LPD yang mengalami kesulitan keuangan, membayar bunga tabungan dan deposito nasabah, serta menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, adanya kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar. Temuan audit menunjukkan adanya penyimpangan berupa pembagian uang secara tidak sah kepada beberapa pihak, yakni WS (Rp 416,4 juta), NE (Rp 149 juta), ND (Rp 340 juta), dan sisanya diterima oleh MW,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi menuturkan bahwa uang tersebut berhasil diamankan dari hasil penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan tersangka.

“Kami berhasil menyita uang sebesar Rp905,7 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 4, dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 dan pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Penyalahgunaan dana UEP ini menjadi peringatan serius agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

 

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *