Akuratmedianews.com – Diduga bakal dilarikan keluar daera, 840 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi atau biasa disebut tabung melon diamankan aparat Kodim 0811 Tuban. Ratusan tabung gas melon tersebut diangkut dengan truk dan diamankan di wilayah di perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah.
Truk bernomor polisi S 8205 HO yang mengangkut tabung gas ersubsidi tersebut kemudikan Faridin (42), warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Pria ini diduga akan mengirim gas subsidi secara ilegal ke wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tabung gas bersubsidi tersebut mestinya dijual untuk masyarakat Tuban, bukan untuk daerah lain, karena distribusi gas elpiji bersubsidi sudah ada ketentuannya. Penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0811 setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban, pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
Penyelidikan terus dilakukan sampai Senin 3 Maret 2025 untuk memastikan bahwa telah terjadi penyimpangan distribusi. Tim Intel Kodim 0811 terus menyelidiki dan mengintai aktifitas di agen penyalur elpiji bersubsidi yang dicurigai.
Setelah ada truk dengan muatan penu keluar dari agen, Tim Intel Kodim membuntuti dan memastikan kalau truk tersebut mengarah keluar Tuban. Ternyata benar, truk warna kuning itu melaju ke arah wilayah Jawa Tengah.
Hingga kemudian Tim Intel Kodim menghentikan truk tersebut di Jalan Sale, Kabupaten Rembang. Setelah diperiksa, ditemukan 840 tabung gas elpiji 3 kg yang siap dijual di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Truk beserta barang bukti kemudian dibawa ke Makodim 0811 Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sopir truk, Faridin, mengungkapkan bahwa gas elpiji tersebut berasal dari rumah Erna, pemilik Agen Vanesa, yang berlokasi di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Tuban.
Menurut pengakuannya, penjualan gas elpiji subsidi ke wilayah Jawa Tengah itu dilakukan secara rutin, dengan pengiriman sekitar 480 tabung setiap minggunya. Ironisnya, pemilik agen penyaluran gas elpiji itu, Erna, sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Tuban sejak Oktober 2024 dalam kasus perselisihan harta gono-gini dengan mantan suaminya.
Sedangkan usaha penjualan gas elpiji subsidi dilakukan oleh putrinya, Vanesa (18), yang baru lulus SMA. Sebelum membuka truk, pihak Kodim 0811 mengundang sejumlah pihak. Pembukaan barang bukti itu disaksikan oleh Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto, Kasdim Mayor Caj Sunarso, serta perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Pemkab Tuban.
“Penjualan gas elpiji subsidi ke luar provinsi tanpa izin melanggar aturan dan dapat menyebabkan lonjakan kelangkaan yang memicu kenaikan harga dan keresahan konsumen,’’ ujar Dandim 0811 Tuban dalam rilisnya di Makodim, Rabu (5/3/2025) malam.
Saat ini, Unit Intel Kodim 0811 Tuban berkoordinasi dengan pihak Disperindagkop dan instansi terkait untuk pendalaman lebih lanjut terhadap pemilik agen LPG.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas,” jelasnya.
Dandim memastikan, pihak berwenang memastikan penindakan terhadap praktik penyelewengan distribusi gas elpiji subsidi akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kestabilan pasokan dan mencegah praktik penyelundupan.