PROBOLINGGO,Akuratmedianews.com – Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel salah satu tempat karaoke yang tak kantongi izin.
Penyegelan tempat usaha tersebut berada di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo tersebut lantaran dinilai telah melanggar tiga peraturan daerah (perda). Kamis,(03/11/2022).
Ketiganya adalah, Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.
Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Ketiga, Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.
Atas dasar tersebut, kegiatan usaha hiburan yang ada dilokasi tersebut harus dihentikan.
Diketahui, Proses penyegelan tempat usaha karaoke tersebut berlangsung kondusif.
Sebelum tempat tersebut dilakukan penyegelan dengan stiker bertuliskan “SEGEL” di tempel dipintu depan,Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Probolinggo Eko Candra bersama dengan Plt.Camat Mayangan M. Abbas, Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, perwakilan TNI, kelurahan dan MUI setempat menyampaikan perihal pelanggaran dan penyegelan kepada pemilik usaha.
Kabid Tantribum Eko Candra menjelaskan, bahwa penyegelan ini dilakukan karena pemilik usaha sudah sering kali mendapatkan peringatan dari Satpol-PP Kota Probolinggo.Bahkan,pernah dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) sebelumnya.
“Kenapa kami segel di lokasi ini, karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami. Sudah pernah 1 kali di tipiring dan terakhir kemarin malam (01/11), kita laksanakan operasi pekat. Di sini kami temukan banyak minuman keras yang kemudian kami amankan. Dan rencananya, akan kami lanjutkan ke proses tipiring juga,” jelas Eko.
Sementara itu,Bagus Siwa selaku pemilik tempat usaha tersebut menerima penyegelan yang dilakukan terhadap tempat usahanya. Namun, dirinya meminta agar penegakan perda ini diberlakukan secara menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya.
“Kami pribadi akan mematuhi Perda sepanjang memang ini artinya di seragamkan, disama-ratakan, jadi gak ada memandang sini buka, di situ tutup, karena ini memang sudah ketegasan,” ungkapkannya.
Sementara itu, Plt Camat Mayangan M. Abbas mengungkapkan bahwa pihaknya sudah seringkali memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayahnya.
“Terkait dengan kegiatan hiburan ini, sebenarnya dari pihak tiga pilar kelurahan, baik Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah seringkali memberikan himbauan dan mengingatkan kepada pemilik, bahwasanya di Kota Probolinggo kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan,” jelas Abbas.
Bahkan dirinya juga telah menyampaikan, apabila dikemudian hari ditemukan kegiatan hiburan malam yang masih beroperasi, maka akan dilakukan tindakan hukum lainnya.
“Selama pemilik melakukan kegiatan yang sama dalam arti seperti karaoke dan sejenisnya, tentunya kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang lebih lanjut,“ ungkap Abbas yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Naker itu. (Shol)