HUNIPOPU, Akurat Media News.com– Bernandus Sapia menarik nafas lega setelah akhirnya perkaranya disidangkan. Para terdakwa oknum PNS serta oknum Kades ( kepala desa) menjalani sidang perdana atas dugaan fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Hunipopu pada kamis ( 31/03/2022). Sidang berjalan dengan lancar.
Para terdakwa yang dihadirkan adalah; Julius Putirulan, Kristina Poceratu, Yance Tuhehai dan Jeremias Tuhehai. Sidang yang dimulai pada pukul 15 30 WIT (waktu Indonesia Timur ), di impin Majelis Hakim Ketua, Watimuri. Seidang terbuka untuk umum.
Dalam pembacaan agenda identitas terdakwa disampaikan Julius Putirulan merupana pria yang berstatus PNS guru, Kristina Poceratu berstatus PNS guru, Jeremias Tuhehai berstatus PNS tata usaha sekolah serta Yance Tuhahai berstatus Kades Kamarian
Sementara, JPU ( jaksa penuntut umum ) Taufik dan Garuda mengurai dan membacakan Isi dakwaan untuk para terdakwa. Ketika majelis hakim ketua bertanya terhadap tersangka dan kuasa hukumnya tidak sanggahan,
Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Watimuri meminta seluruh yang hadir dalam sidang mendoakan agar perkara bisa diputus dengan adil.
”Doa kan kami, supaya dapat memutuskan perkara ini dengan seadila- adilnya,” ujarnya.(neil/ elsy)