Surabaya- Akuratmedianews.com- Anggota Reskrim Polsek Semampir berhasil Membekuk MS warga Kapas Baru yang merampas Satu kalung di wilayah Wisata Religi Ampel (29-01-2023) Sekitar Pukul 09.30
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni setiawan mengatakan Bahwasanya Tersangka MS (46 Tahun) warga Kapas Baru Surabaya yang tidak bekerja.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni bahwa Korban bernama Latifah (29 Tahun) yang beralamat di Dsn Jukong Rt 04/04 desa moarah kec Klampis bangkalan.
“Untuk Tersangka melakukan Aksinya tersebut pada saat Korban mau pulang sekira 09.30 lalu korban melintas di Gang Jl Ampel suci melihat Anak pelaku yang memakai kalung dan langsung menghampiri Anak Korban lalu menarik Kalung korban sehingga kalung tersebut putus dan di ketahui Ibu korban lalu ibu korban berteriak sehingga mengundang pengunjung yang berada di lokasi untuk melihat,” terang Kanit Reskrim.
Lanjut Iptu Doni, seketika itu Anggota Reskrim yang Kring reserse langsung membekuk tersangka dan membawa bukti kalung yang di rampas oleh tersangka di mapolsek Semampir.
Untuk barang Bukti yang di amankan oleh Anggota reskrim Polsek Semampir yaitu satu lembar Printout Kwitansi Pembelian emas Dari toko perhiasan Mas sumber Rejeki Bangkalan madura.
“Untuk tersangka kami sangkal dengan pasal 365 KUHPidana.” Terangnya (Eko Andhika)