Bangunan Tanpa Izin di Tambora Dibongkar

by

JAKARTA BARAT,Akuratmedianews.com – Babinsa Koramil 02/TB Serma Patton CH bersama Polsek Tambora, Pol PP dan tim Eksekusi melaksanakan penertiban berupa pembongkaran paksa sebuah bangunan rumah. Sebab, bangunan tersebut tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

rumah yang tidak memiliki izin Imb ini berada di Jalan Tanah sereal VIII No. 8 RT/RW 05/013 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pembongaran bangunan dihadiri Kasubbangdal Ops Polres Jakarat Barat AKP Sugirin, Kasubbang Kerma AKP Widodo dan Gartap Jakarta Barat Pld Heru.

Terpisah Danramil 02/TB Kapten Arja mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut dikarenakan tidak sesuai IMB. Oleh karena itu pihak P2B Jakarta Barat membongkar paksa bangunan tersebut.

“Ada 42 personil dari Koramil 02/Tambora, Polsek Tambora, Pol PP dan tim eksekusi diturunkan dalam kegiatan ini,’’ ujjar Danramil

Danramil mengajak kepada masyarakat khususnya di wilayah binaannya untuk taat pada aturan yang telah ditetapkan seperti izin mendirikan bangunan dan lainnya.

“Marilah kita taat pada peraturan, jangan sampai terjadi hal yang demikian,” ajak Kapten Arja.(edo)

Tentang Penulihttps://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-19-at-09.45.50.jpegs: Redaksi

Gravatar Image
akuratmedianews.com - Seputar Informasi Menarik dan Berita Daerah Maupun Nasional Terkini dan Update Setiap Hari. PT. Karsa Pers, SK Kemenkumham dan HAM nomor AHU-0048995.AH.01.01. TAHUN 2020. NPWP: 96.049.734.5-609.00. Marketing: tlp:(031) 82520213, WA: +62 81246718660, WA:+62 85733352993

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.