PROBOLINGGO,akuratmedianews.com-Kementrian sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun,berapaun jumlahnya.Dana bansos yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) harus utuh sepenuhnya.
Berbeda halnya dengan yang dialami oleh Khusnul Khotimah,salah satu KPM yang merupakan wargaDusun jurangn,Rt 09 RW 02 Desa Bladokulon Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.Pasalnya,bantuan sosial yang diterimanya harus terpotong Rp.30.000 oleh pendamping PKH (SF) desa setempat dalam setiap kali pencairan.Mirisnya lagi,kartu ATM yang menjadi haknya baru dikembalikan oleh seorang perangkat desa setempat (AS) beberapa hari kemarin setelah kasus pemotongan tersebut dilaporkan ke kantor kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo.
Menindaklanjuti hal tersebut,A’ad Kardono selaku Camat setempat langsung bergerak cepat untuk melakukan musyawarah mufakat terhadap kedua belah pihak.
Lagi lagi Khusnul khatimah,seorang KPM asal desa Blado kulon tersebut dibuat geram dan kecewa.Undangan yang diberikan oleh camat Tegalsiwalan A’ad Kardono sudah tidak sessui dengan agenda.Dalam undangan tertulis “Musyawarah Pencairan PKH” ,namun pembahasan yang dilakukan menyimpang jauh.
Husnul menjelaskan,Camat Tegalsiwalan terkesan tidak memperjuangkan hak saya sebagai KPM.Bahkan dirinya merasa terintimidasi dengan pembahasan dalam audiensi (Musyawarah) tertutup tersebut.Bahkan dirinya akan melanjutkan kasus ini kejalur hukum.karena dirinya sebagai penerima bantuan sosial (KPM) hanya menuntut keadilan dari ulah oknum oknum yang berkepentingan.Rabu,(29/12/2021)
“Undangannya Musyawarah Pencairan PKH,namun pak camat membahasa hal hal yang lain.Saya sangat dirugikan.Sekalipun pak camat siap mengganti kerugian saya,tapi saya tetap akan memilih untuk menempuh jalur hukum,karena saya duga kasus ini bukan hanya dialami oleh saya,tapi masih banyak KPM yang lain di Desa Bladokulon.”jelas Husnul Khotimah terhadap sejumlah awak media.
Dalam kesempatan yang sama,Camat Tegalsiwalan A’ad Kardono membenarkan kejadian tersebut,pihaknya berupaya untuk bermusyawarah dan mengklarifikasi pihak pihak terkait guna untuk meluruskan permasalahan yang ada,karena karena kasus ini masih berada diwilayah Kecamatan Tegalsiwalan yang dibawah kepemimpinannya.
Menurutnya, musyawarah kali ini belum menemukan kesimpulan,kami masih membutuhkan waktu untuk menggali informasi.Namum pihaknya akan memberikan laporan tertulis hasil musyawarah ini terhadap kejaksaan dan kantor Inspektorat sebagai referensi dan rujukan atas langkah langkah kedepannya.
“Kami hanya berupaya melakukan musyawarah atas permasalahan ini.karena kami mendapatkan perintah langsung dari kantor kejaksaan terkait kasus ini.Saya pribadi sudah memberikan pilihan kepada KPM tersebut,langkah apa yang akan dilakukan kedepannya,apakah minta ganti rugi,atau meluruskan permasalahan.bahkan saya mempersilahkan jika dirinya akan melanjutkan kasus ini keranah hukum”.Jelas A’ad
Perlu diketahui,Khusnul Khotimah seorang warga Desa Bladokulon yang tercatat sebagai KPM bantuan sosial pemerintah melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok PKH, Pendamping PKH desa.Serta dirinya juga melaporkan bahwa kartu ATM yang menjadi hak setiap penerima (KPM) dipegang oleh seorang perangkat Desa Bladokulon Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.
Shol