TUBAN, Akuratmedianews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur,menyatakan bahwa dua dugaan pelanggaran masa kampanye bukan sebagai pidana pelanggaran pemilihan.
Sehingga tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum. Hal tersebut adalah hasil kajian mendalam yang dilakukan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dugaan pelanggaran bansos itu bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dalam peraturan penyelenggaraan pemilihan,” ujar Mochamad Sudarsono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban.
Nonok, sapaan akrab Sudarsono menjelaskan ada dua kasus dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang ditangani. Yang pertama penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana bansos dan yang kedua penanganan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa pada pemilihan serentak 2024.
Temuan dugaan pelanggaran pidana dalam pembagian besar bansos dengan nomor 004/Reg/PB/kab/16.38/X/2024, itu pada tanggal 23 Oktober 2024 telah diregister Bawaslu karena memenuhi sarat formil dan materiel.
‘’ Bawaslu telah memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap penting untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut,’’ tambahnya.
Hasil kajian Bawaslu dan Tim Gakkumdu, kata dia, bansos berupa program bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD) adalah program bantuan tahunan resmi yang sudah menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial P3A PMD.
Program bansos itu, merupakan program tahunan dan pada saat pembagian tidak ada pesan khusus. Selain itu, pada kemasan beras yang ada tulisan mirip tagline dan visi misi salah satu pasangan calon disebut sudah ada sejak awal sejak bupati Lindra-Riyadi.
‘’Pemkab membuat motto mbangun deso noto kutho sesuai perbup nomor 200 tahun 2021 tentang motto Kabupaten Tuban. Motto itu bisa dipakai kedua paslon sepanjang tidak melanggar aturan,’’ urainya.
Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran kedua adalah netralitas perangkat desa, temuan dugaan pelanggaran itu dengan nomer 005/Reg/PB/kab/16.38/X/2024. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2024 telas diregister Bawaslu karena memenuhi sarat formil dan materil.
Selama penanganan perkara itu, Bawaslu juga telah memanggil sejumlah perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan kajian Bawaslu Tuban, bahwa Perangkat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Tuban telah menerima droping beras bansos BPNTD dari dinas sosial P3A PMD melalui TKSK Kecamatan Rengel yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024 pada saat tahapan penyelenggaraan Kampanye.
Sejumlah perangkat desa dalam penyaluran bansos itu dianggap melanggar pasal 15 huruf j undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Perangkat desa itu dilaporkan karena saat menerima beras bansos tersebut berfoto dengan menunjuk jari yang mengarah pada nomor urut salah satu pasangan. Dugaan pelanggaran ini juga disebut bukan merupakan pelanggaran netralitas perangkat desa sebagaimana dalam peraturan penyelenggaraan pemilihan.
Sehingga dua dugaan pelanggaran yang diproses tersebut belum memenuhi syarat diproses lebih lanjut.
Sekadar diketahui, sebelumnya pembaian bansos tersebut ramai menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Sebab bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban itu, berupa beras itu telah di kemas dengan warna kemasan kuning serta tulisan tagline yang cukup jelas milik salah satu pasangan calon.
Juga beredar foto perangkat desa yang mengacungkan jari yang mengarah pada nomor urut salah satu pasangan calon saat menerima paket bansos beras tersebut.(rendra)