Surabaya- Akuratmedianews.com – Satreskrim polres pelabuhan Tanjung Perak Berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 4 Tersangka namun kedua pelaku masih dilakukan pencarian Alias Buron.
Untuk Tersangka berinisial AU ( 38 Tahun), RN (28 Tahun), BS (25 Tahun) FS ( 30 Tahun) untuk Tersangka berasal dari pulau Madura yaitu Bangkalan Jawa Timur yang masih Dpo berinisial FS Dan BS Yang beralamat Badadan dan Tanah Merah bangkalan madura.
Kasat Reskrim polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan pada Saat Press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kedua pelaku AU dan BS melakukan Aksi di jalan Sidotopo 5/20A milik siti Aisyah dengan sasaran kunci motor melekat di sepeda motor milik korban setelah mendapat motor hasil curian Tersangka membawa kerumah FS dan bertemu dengan RN dengan rencana menjual motor hasil curian dengan harga Rp.7.500.000.
Lanjut Kasat Reskrim polres Pelabuhan Tanjung Perak Setelah Korban sadar bahwa motor hilang lalu korban mengecek CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir, berkat adanya Rekaman CCTV akhirnya pelaku bisa kami amankan dan beberapa barang bukti lainya.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh satreskrim polres pelabuhan tanjung perak, puluhan Plat nomor, 3 motor berbagai merk, handphone merk oppo Renno ( Hasil jual motor) dan bukti rekaman CCTV yang kita amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Untuk tersangka kami sangka dengan pasal 363 KUHP pidana 7 Tahun Dipenjara serta penadah kami sangka pasal 480 KUHP dengan Ancaman 4 Tahun mendekam di penjara” Tutupnya ( Eko Andhika)