PROBOLINGGO, Akuratmedianews com – Modus penyitaan sepeda motor oleh leasing memang sering kali terjadi. Bukan hanya dirumah korbannya, hal tersebut bahkan sering dilakukan di jalan raya yang ramai pelintas oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Momen yang menjadi perbincangan hangat, bahkan menjadi sorotan publik tersebut marak terjadi di wilayah Probolinggo.
Hal tersebut, bahkan sering dijadikan kesempatan akan sebuah modus penipuan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatakan pihak Bank atau Leasing.
Salah satunya seperti yang dialami oleh Sulfa Ika (34), seorang warga Wonoasih Kota Probolinggo beberapa hari kemarin. Dirinya menjadi korban dugaan rekayasa penyerahan unit mobil ke salah-satu leasing. Untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan terhadapnya, dirinya telah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Kota Probolinggo dan di dampingi oleh Organisasi Profesional Jaringan Mitra Kerja Negara (Projamin) Kota Probolinggo. Sabtu (24/02/2023) siang.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Sulfa Ika (34) tercatat sebagai kreditur, dan telat dua bulan akan pembayaran kreditnya di salah satu bank leasing. Hingga dirinya didatangi oleh seorang oknum berinisial ( IA ) yang mengaku dari pihak leasing dengan menanyakan alasan keterlambatan pembayaran kreditnya. Bahkan oknum tersebut memberikan tawaran untuk pengajuan relaksasi atas keterlambatan kredit yang bisa menghapus denda tunggakannya.
“Saat itu saya memang terlambat dua bulan. Dia (IA/red) menjelaskan bahwa saya bisa mengajukan keringanan atau relaksasi kredit sampai 6 bulan dengan syarat saya harus membawa mobil kekantornya untuk dilakukan cek fisik. Namun sesampainya dikantor leasing, saya disuruh menandatangani sebuah surat. Karena surat pengajuan relaksasi, maka isi surat tersebut ditutupi oleh (IA) dengan kertas, Dan saya tidak bisa membacanya,” jelas Sulfa saat ditemui dirumahnya.
Dirinya juga menceritakan, Untuk dilakukan proses cek fisik terhadap mobil tersebut, selanjutnya unit mobil tersebut dibawa oleh teman (IA). Menaruh curiga lantaran mobil tak kunjung datang, dirinya menghubungi orang yang membawa mobil tersebut via sambungan seluler.
“Saat di telfon, orang yang membawa mobil saya bilang bahwa proses cek fisik antri dan akan dilakukan esok hari. Saat itulah saya sadar bahwa saya akan ditipu. Saya langsung komplain ke kantor dan pihak kantor bilang bahwa saya sudah menandatangani form pernyataan penyerahan mobil Inova Reborn tersebut,” Imbunya sembari meneteskan airmata kekecewaan nya.
Di Halaman Polresta Probolinggo, Budi Harianto selaku Ketua Projamin Kota Probolinggo menyayangkan peristiwa yang di alami warga Wonoasih tersebut. Dirinya diminta untuk mendampingi korban. Selaku penerima kuasa dari korban, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengaduan terkait peristiwa yang dialami kliennya.
“Agar kejadian serupa tidak menimpa warga atau kreditur yang lain, hari ini saya mendampingi Sulfa Ika melakukan pengaduan ke APH atau Polres Probolinggo Kota,”jelas Ketua Projamin Kota Probolinggo, Budi Harianto.
Menurutnya, hal seperti ini bisa saja menimpa konsumen lain. Dan modus seperti inilah yang sering kali dilakukan oleh oknum oknum tertentu. Dan ini sudah termasuk penipuan. Modusnya terstruktur, yaitu menggiring Korban (Sulfa Ika/red) untuk bersedia menandatangani sebuah form yang sengaja isinya tidak di jelaskan terhadap korban.
“Ini merupakan salah satu modus baru yang kerap dilakukan oleh mereka. Kami akan melakukan pendampingan terhadap Bu Sulfa Ika sampai kembali mendapatkan haknya sebagai konsumen. Dan kami akan menempuh jalur hukum nantinya.Karena dugaan kami, ada oknum pihak leasing yang ikut andil dalam peristiwa yang dialami korban,” Pungkasnya. (Shol)