Blitar akuratmedianews.com – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) ,Kepala Desa Ngadri Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar hingga saat ini masih tetap aktif menjabat di desanya .
Pria berinisial MM (44) itu, masih berstatus sebagai Kepala Desa Aktif.
Camat Binangun Hendri Bagus Cahyono mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka MM saat ini masih aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala Desa Ngadri.
Terkait dengan pemberhentian MM sebagai kepala desa merupakan wewenang dari pimpinan dalam hal ini Bupati sebagai kepala daerah.
“Masih aktif sebagai Kades sampai saat ini meski berstatus tersangka,” tutur Bagus.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu membenarkan tentang MM yang masih aktif sebagai Kades Ngadri. Menurut Rully pihaknya saat ini sedang mencari informasi tentang penetapan tersangka terhadap MM sebagai bahan untuk mengambil langkah penindakan terhadap MM apakah akan diberhentikan sementara atau tidak.
Rully mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait penetapan MM sebagai tersangka. Namun pihaknya secara proaktif melakukan pengumpulan informasi agar segera menentukan pemberhentian MM.
“Kami koordinasi dulu dengan kepolisian karena memang belum ada pemberitahuan,” paparnya.
MM ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.
MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Namun dalam kasus ini MM tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena masih dari hasil pertimbangan penyidik MM diketahui koorperatif saat menjalani pemeriksaan, sehingga MM hanya dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.(Fitri)