banner 728x250

Dalam waktu 4 jam, Satreskrim Polres Pasuruan Kota ungkap penganiayaan menyebabkan Korban meninggal

  • Share
banner 780X90

Polresta Pasuruan – Akuratmedianews. Com– Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, setelah melalui penyelidikan mendalam menggunakan metode Scientifik Crime Investigation (CSI).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom pada saat pelaksanaan Konferensi Pers sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh anggotanya. Rabu(4/10/2024).

Example 300x600

“Pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras timsus (Tim Khusus) dari Sat Reskrim yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku hanya berselang 4 jam dari laporan kejadian tersebut.” Jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, yang akhirnya membuahkan hasil meskipun terduga pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Kasus penganiayaan berat ini terjadi beberapa waktu lalu di Pasuruan, dengan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Saat ditangkap, terduga pelaku berinisial LH, sempat menyangkal keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Namun, berkat metode investigasi ilmiah dan ketelitian tim Sat Reskrim, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Salah satu langkah kunci dalam pengungkapan kasus ini adalah penelusuran rekam jejak terduga pelaku, yang ternyata merupakan residivis. Dalam penyelidikan, tim kami menemukan bahwa terduga pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017 di vonis Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.” Jelas Iptu Choirul.

“Dengan latar belakang tersebut, penyidik mulai meneliti lebih lanjut mengenai profil terduga pelaku dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV di sepanjang lokasi kejadian hingga kediaman terduga pelaku di Lumajang. Dari rekaman CCTV ini, polisi berhasil melacak pergerakan terduga pelaku, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.” Ucap Kasat Reskrim.

Selain analisis rekaman CCTV, penyidik Sat Reskrim juga menggali informasi dari istri dan mertua korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa terduga pelaku memiliki motif dendam terhadap korban, yang menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut.

“Kami juga membaca psikologis terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil ini, kami mendapati tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terduga pelaku menyembunyikan sesuatu dan mencoba mengalihkan kecurigaan.” Ujar Kasat Reskrim.

Selama proses penyelidikan, Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ini. Barang bukti tersebut meliputi pakaian, sepatu, serta sepeda yang dikenakan terduga pelaku saat melakukan aksinya, yang identik dengan rekaman CCTV.

“Barang bukti ini menjadi salah satu poin penting yang membantu kami menghubungkan terduga pelaku dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dengan semua bukti yang terkumpul, tim penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa terduga pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas tindak penganiayaan tersebut.” Tambah Iptu Choirul.

Kasat Reskrim juga menegaskan dalam metode penyelidikan CSI yang digunakan, penyidik menempatkan pengakuan terduga pelaku pada posisi terakhir, setelah semua bukti kuat dan data ilmiah terkumpul.

“Kami tidak bergantung pada pengakuan awal terduga pelaku. Pengakuan tersebut hanya diperoleh setelah semua data dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa terduga pelaku memang terlibat.” Tegas Kasat Reskrim.

Dengan bukti yang tidak terbantahkan, akhirnya mengakui bahwa dia (terduga pelaku) memang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Akhir kata Kapolres mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat atau warga Pasuruan tentang pentingnya sebuah sistem keamanan berbasis teknologi yaitu CCTV.

“Kepada masyarakat atau para pelaku yang ingin coba-coba mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota harus berfikir ulang, karena sistem keamanan kita sudah lebih baik, CCTV kita sudah mulai banyak dan ini memudahkan kita untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi.” Pungkas Kapolres. ( Eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *