Jakarta – Polemik yang beredar di masyarakat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), beasiswa, biaya UKT, hingga tunjangan kinerja (tukin) dosen semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Kekhawatiran tentang dampak ekonomi dan pendidikan semakin mengemuka, seiring dengan tuntutan tinggi dan ketidakpuasan dari berbagai pihak.
Tanggapan datang dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang menanggapi beberapa isu yang tengah berkembang ditengah masyarakat, seperti PHK, beasiswa, biaya UKT, dan tunjangan kinerja (tukin) dosen. Menurutnya, tidak ada tenaga honorer yang terkena PHK di lingkungan kementerian atau lembaga.
“Kami terus memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga tidak akan berdampak pada tenaga honorer. Oleh karena itu, kami melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan efisiensi anggaran tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari akun tiktok resmi @gerindra, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak akan mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer, dan pelayanan publik akan tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
“Selain itu, ada berita terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kami menegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pengurangan anggaran untuk beasiswa tersebut. Jumlah penerima beasiswa KIP pada tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai 1.040.192 mahasiswa, dengan anggaran beasiswa sebesar 14 triliun 698 miliar rupiah,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut tetap utuh dan tidak akan dikurangi. Seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dipastikan bisa melanjutkan program studi seperti biasa.
“Selain itu, beasiswa lainnya yang sedang berjalan juga akan tetap dilanjutkan, seperti beasiswa LPDP Kemendikbudristek untuk 40.030 siswa, dan beasiswa Indonesia Bangkit yang dikelola Kementerian Agama,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa bantuan operasional pendidikan untuk perguruan tinggi akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran kementerian/lembaga. Ia pun mengaku bahwa efisiensi ini menyangkut berbagai kegiatan, seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan perayaan, dan kegiatan seremonial lainnya.
“Perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut, namun langkah ini tidak akan mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk tahun ajaran baru 2025-2026,” tambah Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan meneliti secara mendalam anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak, sehingga perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tugasnya dalam pendidikan tinggi dan pelayanan publik sesuai dengan amanatnya.
“Selain itu, isu mengenai tunjangan kinerja dosen juga akan dibahas. Saat ini, terdapat 97.734 dosen yang terbagi dalam empat kategori. Dosen di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) telah menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai dengan standar PTNBH,”tegasnya.
Sri Mulyani menuturkan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi juga memberikan tukin kepada dosennya. Untuk PTN BLU yang belum menerapkan sistem tersebut, dosen akan diberikan tunjangan kinerja bersama dengan dosen di kategori satuan kerja perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek.
“Dosen PNS di lembaga layanan pendidikan tinggi atau II Dipti yang saat ini menerima tunjangan profesi, juga akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai dengan yang diterima di PTN BLU, dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi mereka,” tukas Sri Mulyani.
Menkeu menambahkan bahwa meskipun para dosen sudah menerima tunjangan profesi, mereka belum mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi.
“Saat ini, pemerintah sedang memproses penghitungan dan pendataan, serta menyelesaikan peraturan presiden (perpres) yang akan segera difinalisasi. Keputusan mengenai tunjangan kinerja untuk dosen PTN Satker di lingkungan Kemendikbudristek yang belum menerima remunerasi masih dalam proses,” pungkasnya.