banner 728x250

Deklarasi SPMB 2025, Dindik Ponorogo Rangkul Kejaksaan dan Dukcapil Demi Transparansi dan Keadilan

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Drs. Nurhadi Hanuri ketika memaparkan deklarasi SPBM 2025 di aula SMPN 2 Ponorogo (Foto : Nanang)
banner 780X90

Akuratmedianews.com  Dinas Pendidikan Kabupaten (Dindik) Ponorogo secara resmi mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di aula SMP Negeri 2 Ponorogo pada rabu (7/5/2025) kemarin.

Kegiatan ini diikuti sejumlah intansi lintas sektor mulai dari kejaksaan negeri (kejari), dinas sosial, dinas kominfo, hingga dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Deklarasi ini menjadi langkah awal memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru di Ponorogo tahun ini akan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak paham bahwa mulai Mei ini, proses SPMB akan dimulai untuk jenjang TK, SD, hingga SMP. Harapannya ada komitmen bersama untuk menjaga integritas proses ini,” ujar  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri.

Nurhadi mengatakan bahwa keterlibatan lintas dinas bukan tanpa alasan. Dukcapil, misalnya, akan memastikan data kependudukan siswa dan wali murid terverifikasi dengan baik. Menurtnya, Dinas Sosial akan menangani aspek afirmasi, khususnya terkait beasiswa untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Kejaksaan kita libatkan agar proses ini memiliki payung hukum dan pengawasan ekstra, serta mampu menjawab jika nanti ada pertanyaan hukum yang muncul dari masyarakat,” imbuhnya dalam keterangan resmi diterima oleh redaksi pada kamis (8/5/2025).

Nurhadi menyampaikan bahwa SPMB 2025 ini tetap berbasis aplikasi daring (online) yang sudah mulai disosialisasikan sejak awal Mei. Menurut dia, proses pendaftaran akan berlangsung secara bertahap sesuai jenjang dan jalur masing-masing.

“Untuk jenjang TK dan SD, terdapat tiga jalur pendaftaran yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Sedangkan jenjang SMP akan dibuka melalui empat jalur yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur diharapkan mampu memberikan ruang adil bagi setiap anak, tanpa terkecuali,” kata dia.

“Terkait pagu, Dinas Pendidikan menetapkan kapasitas maksimum tiap rombongan belajar sebagai berikut: TK 15 siswa, SD 28 siswa, dan SMP 32 siswa per rombel. Jumlah ini disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas dan standar rasio ideal antara guru dan murid,” tambahnya.

Nurhadi menyampaikan bahwa semua tahapan SPMB 2025 telah berjalan sejak Maret, dimulai dari pemutakhiran data dan pembentukan panitia. Proses sosialisasi aplikasi berlangsung sepanjang Mei dan akan dilanjutkan ke tahap pendaftaran secara daring.

“Ini bukan hanya tugas Dinas Pendidikan. Kita ingin semua unsur terlibat aktif agar prosesnya bisa menjawab ekspektasi masyarakat. Yang kita jaga adalah kepercayaan publik,” pungkasnya.

Deklarasi ini pun menjadi penegasan bahwa pendidikan dasar di Ponorogo tengah diarahkan menuju sistem layanan publik yang bersih dan berintegrita sesuai semangat reformasi birokrasi yang inklusif dan berpihak pada warga.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *