banner 728x250

Departemen Legal Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tantang Ketua Umum dan Sekjen Buktikan Uang 11 Milyar Milik Organisasi

  • Share
banner 780X90

Aksi tuntut keadilan Forum Sabuk Hitam Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia

 

AKURATMEDIANEWS, SURABAYA-Sengketa uang arisan Rp11 Milyar pada perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia terus berlanjut.

Kali ini, Ketua Departemen Legal Perguruan Pembinaan Karate Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Usman Wibisono menantang Dr. Otto Yudianto SH MHum dan Ir. Erick Sastrodikoro selaku Ketua Umum dan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai IKOK untuk membuktikan penjelasannya bahwa dana arisan Perguruan yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebesar Rp.11 milyar tersebut adalah dana atau uang hasil kerja dan milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai.

“Saya meminta Ketua Umum, Otto Yudianto dan Sekjen, Erick untuk membuktikan semua tuduhanya itu. Apabila mereka tidak dapat membuktikan kebenaran informasinya maka perbuatannya itu akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah,” kata Usman Wibisono melalui keterangan resminya kepada jurnalis, Senin (17/4/2023).

Usman melanjutkan jika hanya dengan 2 (dua) buku arisan tersebut, kami dapat membuktikan bahwa dana arisan itu adalah merupakan hak Perguruan Pembunaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-do Indonesia, dan bukan milik Perkumpulan PMK kubu Otto Yudianto.

“Saudara Erick Sastrodikoro W. Dan/atau Adriano Sunur adalah orang yang memegang Rekening Koran 2 (dua) rekening penampungan Arisan Periode III (2014-2017) dan Periode IV (2017-2020) dimana pada periode III terdapat aliran dana sebesar Rp. 35 milyar lebih dan Periode IV terdapat aliran dana sebesar Rp.34 milyar. Rekening koran ini disembunyikan oleh Erick Sastrodikoro W. dan/atau Adriano Sunur (Bendahara Arisan Perguruan),” ungkap Usman

Usman pun menantang apakah mereka berani menunjukkan asal usul dana yang masuk ke dalam rekening penampungan arisan Periode IV atas nama Perkumoulan PMK Kyokushinkai tersebut?

“Dari mana asal usul uang yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo total Rp.11 milyar yang dilakukan mulai dari bulan September 2019 sampai dengan Agustus 2021 tersebut? Hasil audit yang dikatakan mereka adalah hanya isapan jempol atau berita bohong atau hoax,” jelas Usman.

Usman melanjutkan jika pihaknya telah menemukan bukti berupa aliran dana arisan periode III dan IV secara lengkap dari data Keuangan yang tersimpan dalam arsip sekretariat pusat Perguruan.

“Jadi mereka sekarang tidak dapat berbohong lagi, karena kebohongan mereka adalah menjadi bukti kejahatan mereka, termasuk penjelasan Dr. Otto tersebut. Karena kami yakin bahwa Dr. Otto tidak akan dapat membuktikan penjelasannya bahwa dana uang arisan tersebut adalah milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai yang dia pimpin tersebut,” paparnya.

“Dari pernyataan Bambang Irwanto sendiri yang menjabat sebagai penasehat arisan (bukan pengurus) dapat diduga telah melakukan penggelapan uang hasil usaha arisan periode I sampai dengan periode III dengan menyerahkannya kepada Tjandra Sridjaja yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan PMK tersebut”

“Dan setiap kali saldo rekening tersebut mencapai jumlah yang cukup tinggi maka Tjandra Sridjaja Pradjonggo melakukan penarikan tunai dan mentransfernya uang hasil usaha arisan periode I-III + setoran arisan bulanan yang berada di Bank BCA tersebut ke rekening Bank Artha Graha International atau Bank Mayapada atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai dan pelakunya adalah Tjandra Sridjaja. Ini membuktikan bahwa pernyataan Dr. Otto tersebut sudah berlawanan dengan fakta hukum dan fakta kejadian yang sebenarnya,” imbuh Usman.

Usman menegaskan jika kemudian muncul pernyataan bahwa ada uang sebesar Rp. 7 milyar yang diserahkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo kepada Perkumpulan PMK tersebut dapat diduga adalah bagian dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja bersama-sama dengan Erick Sastrodikoro W.

Dengan diterimanya dugaan hasil kejahatan tersebut oleh Pengurus Perkumpulan PMK tersebut maka Dr. Otto sebagai ketua umumnya harus menanggung tanggung jawab sebagai penadah tindak kejahatan tersebut yang dapat diduga tindak pidana Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Somasi yang dilayangkan oleh Dr. Otto dan Erick Sastrodikoro W tersebut akan menjadi penistaan dan fitnah apabila isi somasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” tegas Usman.

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *