Surabaya- Akuratmedianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkoba dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa (08/10/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jombang.
Ketiga terduga, yang berinisial AN, HD, dan PR, diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan mereka. Namun sangat di sayangkan beredar kabar di duga ketiga terduga tersebut di lepaskan kembali dengan dalih dilakukan nya rehabilitasi dengan membayarkan 40 JT rupiah.
Ketika awak media mencoba mengklarifikasi kan kejadian tersebut kepada Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani beliau menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya, ketiga terduga hanya di lakukan rehabilitasi di rumah rehab merah putih.
” Benar mas kami memang mengamankan, tapi ketiga terduga kami serahkan ke BNNK Surabaya untuk di lakukan TAT dan kemudian ketiga terduga di rehab di rumah rehab merah putih, silakan mas menghubungi pak Zul saja pemilik rumah rehab merah putih.” Ucap beliau melalui sambungan telepon WhatsApp Sabtu ( 26/10/2024 ).
Sejurus kemudian awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Zul selaku pemilik rumah rehab merah putih dan beliau mengatakan bahwa memang benar ketiga terduga di rehab di rumah rehab merah putih tapi untuk nominal 40 juta rupiah tersebut Zul menampik nya.
” Iya mas memang di rehab di tempat kami, tapi untuk nominal itu tidak benar” Jawab beliau melalui sambungan pesan WhatsApp Sabtu malam ( 26/10/2024).
Sampai berita ini di tayangkan belum ada kejelasan yang pasti apakah ketiga terduga tersebut membayar uang sebesar 40 juta tersebut di karenakan menurut informasi yang di dapat media ini keluarga ketiga terduga menggelontorkan uang sebesar 40 juta rupiah untuk biaya rehabilitas.