banner 728x250

Di Usia MAPPI ke-42, Direktur Penilai Berharap Undang-Undang Penilaian Disahkan

  • Share
banner 780X90

Surabaya – Akuratmedianews.com- Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merayakan puncak HUT ke-42 dengan berbagai kegiatan seru pada Sabtu (21/10) pagi di parkir Lapangan Timur Surabaya Plaza.

Ada 1.200 anggota MAPPI dan tamu undangan yang hadir. Mereka mengikuti kegiatan seru. Pertama yakni senam zumba. Kemudian menyaksikan kesenian reog serta mencicipi kuliner khas Surabaya. Mulai dari lontong balap, sate kelopo dan Semanggi Suroboyo. Di puncak HUT ke-42 ini, Mappi juga menggandeng UMKM di Surabaya.

Anggota MAPPI terlihat bersemangat mengikuti Senam Zumba.
Ernawati, tamu undangan MAPPI mengaku senang bisa hadir merayakan ulang tahun MAPPI. “Alhamdulillah. Ya senang dong. Ini tadi ikut senam zumba. Kemudian sambil sarapan lontong balap,” kata Erna yang pagi itu bersama suami dan anaknya.

Tamu undangan berharap kegiatan ini bisa mempererat silaturahmi antar anggota MAPPI.
Menurut Wahyudi, puncak HUT Mappi lebih ke arah mempererat kekeluargaan dan hiburan. Lebih itu, di puncak HUT ke-42 ini, Mappi ingin menghidupkan UMKM yang ada di sekitar. “Jadi kuliner Jawa Timur yang ada disini, kita siapkan gratis untuk tamu,” sambungnya.

“Apakah aset-aset properti, tanah bangunan, mesin, pabrik sudah dinilai oleh penilai. Kalau di era Pak Jokowi, paling banyak untuk pengadaan tanah. Jalan tol Solo, itu yang membebaskan Pemerintah. Tapi angkanya dari kami (Mappi). Sehingga masyarakat mendapatkan angka ganti rugi dari Mappi yang sesuai,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI, Arik Hariyono menjelaskan bahwa, RUU Penilai ini sebenarnya telah diusung sejak tahun 2009.

“Nah.. tahun 2023 ini masuk ke-14 tahun pencanangan RUU Penilai. Bulan September kemarin sudah masuk pada tahap Evalusi Perubahan Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023. Mudah-mudahan secepatnya bisa diundangkan menjadi UU Penilai,” ungkap Arik.

Soal aturan dan saksi yang jikalau dilanggar oleh Anggota MAPPI, DJKN juga telah membicarakan dengan para Ahli Hukum mengenai ketentuan dan masalah hukum dalam pembahasannya pada RUU Penilai. DJKN sendiri juga telah melibatkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, para stakeholder terkait, dan APH (Aparat Penegak Hukum) sebanyak 5x khusus pembahasan pasal-pasal di dalam.

“Pelibatan pembahasan tersebut secara publik partisipan harus dipenuhi dan itu juga diatur sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap dia ( eko Andhika)

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *