PROBOLINGGO, AMN-koperasi adalah suatu roda penggerak ekonomi bagi masyarakat Disekitar lingkungan koperasi yang berasaskan kekeluargaan, namun tak sedikit koperasi yang berada dikota Probolinggo tidak sesuai jalur dan fungsi Perkoperasian,akan tetapi banyak dan marak Praktek koperasi yang diduga berlagak seperti rentiner seperti yang dilakukan oleh koperasi semarak dana yang berada di jalan raya bromo triwung lor kota Probolinggo.
Saat wartawan mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluh dikarenakan flat bunga tinggi, contoh pinjaman 1juta terima kurang lebih 800ribuan setelah itu pembayarannya mingguan dengan cara mengangsur yaitu kurang lebih sebesar 120rb per Minggu dalam kurun waktu 11 Minggu dan itu pun cara penagihannya diduga tidak sopan bahkan bilamana ada nasabah atau anggota yang tidak mampu bayar, barang yang dijaminkan dalam perjanjian sepihak seperti barang perabotan maupun elektronik dalam pernjanjian awal ketika nasabah tidak mampu membayar barang jaminannya disita dengan cara sepihak hingga melalui RT/RW untuk proses cara penyitaannya.
sehingga anggota takut dan pasrah ketika barang miliknya disita oleh Karyawan KSP SEMARAK DANA, padahal awal penganjuan pinjaman calon anggota sudah memberikan jaminannya berupa akta nikah asli atau akta kelahiran asli, namun pada saat itu wartawan mendapatkan informasi masyarakat bahwa menurut informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa jika akhir bulan tagihan dalam AO yang belum terbayarkan atau menunggak, maka karyawanlah ataupun petugaslah yang harus membayarkan atau menyuntik terlebih dahulu agar tagihan dalam AO tetap stabil.
dikarenakan bilamana kalau tagihan dalam AO banyak yang tidak membayar atau menunggak, gajilah taruhannya alias gaji dipotong,hingga diduga ada mantan karyawan yang hanya mendapat gaji kurang lebih Rp 90.000 yang dibagikan saat pembagian gaji oleh pimpinan yang berinisial SLH. Dan sampai saat ini mantan karyawan SEMARAK DANA itu ijazahnya diduga masih tertahan di KOPERASI SIMPAN PINJAM SEMARAK DANA tersebut dikarenakan belum melunasi tanggungan di bekas kantor ia bekerja.”ucapnya”.
Pada tempat yang berbeda wartawan langsung bergegas mengkonfirmasi kepada pimpinan koperasi semarak dana yang berada di jalan raya bromo triwung lor kota Probolinggo yg ditemui langsung oleh pimpinan koperasi tersebut yang berinisial SLH, lalu ia mengatakan, “surat klarifikasi yang dari LSM PASKAL tertanggal 01-03-2021 itu tidak benar pak”,semua koperasi kita sesuai jalur yang ada dan semua kita lengkap dengan segala sesuatu nya, akan tetapi saat dikonfirmasi terkait karyawan yang akan melamar pekerjaan di koperasi semarak dana harus wajib menjaminkan ijazah namun pimpinan KSP SEMARAK DANA menyangkal dan tidak membenarkan, bahkan juga disentil tentang RAT dan SHU, pimpinan koperasi semarak dana mengatakan kita sudah lakukan. namun dihadapan wartawan peduli rakyat pimpinan KSP SEMARAK DANA tidak bisa menunjukkan dan membuktikan bukti pernah melakukan RAT dan pembagian SHU ( Sisa hasil usaha), namun saat dikonfirmasi lepas dari kantor KSP SEMARAK DANA mengkonfirmasi lagi kepada pimpinan KSP SEMARAK DANA tentang RAT dan SHU melalui via selular pimpinan mengatakan tunggu dan mengatakan tanya dinas saja ,Hingga berita ini diterbitkan sampai saat ini belum ada kejelasan terkait ijin koperasi tersebut.
Dari tempat yang berbeda, saat wartawan mengkonfirmasi kepada anggota LSM PASKAL bidang investigasi yang tidak mau disebutkan namanya ia memaparkan, koperasi meskipun lembaga keuangan namun tidak bisa disamakan dengan BANK atau sejenisnya karena KSP merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota,perseorangan yang bersifat terbuka atau sukarela dan dikelola mandiri dan sekaligus demokratis, disitulah mengapa kekuasan tertinggi ada dirapat anggota tahunan (RAT).
Dan keuntungan koperasi di wujudkan dalam bentuk SHU (sisa hasil usaha) yang di mana dibagikan secara adil kepada seluruh anggota berdasarkan kontribusi mereka terhadap lembaga dan bukan dalam RAT dibuat perjanjian SHU untuk dana resiko yang dimana diduga pengurus memberikan dan membubuhkan surat perjanjian dan surat pernyataan untuk anggota secara sepihak, karena SHU itu sisa hasil usaha yang wajib dibagikan kepada anggota, berarti dalam situasi yang begitu pihak pengurus tidak trasparansi dan terbuka kepada anggotanya melainkan diduga pengurus mempunyai ilmu sulap dengan dalih untuk pedoman dana resiko, dan tidak hanya disitu anggota LSM PASKAL bidang investigasi mengatakan “larinya dana resiko peruntukannya kemana saja apa kah bisa membuktikan secara sah kepada anggotanya,Karena menurut kami anggota adalah sebagian besar orang awam yang tidak mengerti mas” dalam menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam memiliki modal yang terdiri dari 6 kategori yaitu 1.) Simpanan pokok2.) Simpanan wajib3.) Simpanan sukarela4.) Dana cadangan5.) Modal pinjaman6.) Hibah atau donasi.Dan sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa koperasi adalah bukan lembaga keuangan PERBANKAN, karena sudah jelas dalam pasal 1 ayat 2 UU No 10 tahun 1998 yang menerjemahkan bahwa hanya institusi perbankan lah yang untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit kepada masyarakat.
Bahkan sudah jelas dalam undang-undang No 17 tahun 2012 atas perubahan undang-undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik Indonesia No XVI/MPR/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
Kami dari LSM PASKAL akan segera melaporkan kejadian Ini kepada pihak instansi-instansi terkait Dan atau klau perlu kita Akan melakukan aksi DEMO / UNJUKRASA terkait dugaan keresahan masyarakat dan pengaduan masyarakat , kami sebagai lembaga swadaya masyarakat mendukung langkah tegas instansi yang terkait agar menciptakan koperasi seperti kaidahnya.Setelah terlepas dari tempat anggota LSM PASKAL bidang investigasi wartawan peduli rakyat bergegas mengkonfirmasi kepada DISKOPERINDAG akan tetapi kadis saat dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat.(team)