SIDOARJO– akuratmedianews.com –Setelah mangkir pada panggilan pertama Senin (24/1/2022) minggu kemarin, akhirnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Ny Rokhayani di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (31/1/2022)
Tersangka panggilan pertama tidak hadir, kemudian kami layangkan panggilan kedua dan Tersangka Rokhayani dengan didampingi kuasa hukum nya, Sholeh akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
” Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kami lakukan penahanan di Kejati Jawa Timur,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus, ( Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie, Senin (31/1/2022).
Lebih jauh Lingga menambahkan jika Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000,- atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan segala pertimbangan, tersangka hari ini kami lakukan penahanan. hal itu kami lakukan untuk mempermudah dilakukanya pemeriksaan tersangka dan pengembangan kasus ini. Dan tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus ini.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,- paling banyak Rp250.000.000,” Tegas Lingga Mantan Kasi Intel Kejari Perak Surabaya ini.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan terkait adanyaprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021 di
Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo
Dari quota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.
Sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Meski begitu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Tim Korps Adhyaksa bergerak cepat hingga menaikkan kasus tersebut ke penyidikan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokyani. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Kasus tersebut akhirnya menetapkan Kades Ny Rokhyani sebagai tersangka. ( Andi )