Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang diumumkan Bupati Sidoarjo dianggap belum final
Akurat Media News-Sidoarjo,Empat calon direksi PDAM DELTA TIRTASidoarjo dianggap belum final dan masih bisa dicoret jika para Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak menyetujuinya.
“Jadi harus dibedakan, mana itu pengumuman yang dikeluarkan bupati, dan mana keputusan pengangkatan para direksi yang saya tanda tangani atas nama KPM,” ujar Bupati Sidoarjo, A.M. Ali usai menerima perwakilan gabungan LSM yang berdemo di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (10/06/2021) siang tadi.
Dalam surat pengumuman yang disampaikan ke publik pada 21 Mei 2021 lalu disebutkan nama-nama kandidat yang terpilih sebagai Direksi PDAM Delta Tirta periode 2021 – 2025. Diantaranya Dwi Hary Soeryadi sebagai Direktur Utama, Direktur Administrasi Dan Keuangan dijabat Eka Shinta Octavia. Sedangkan posisi Direktur Pelayanan diraih Fatihul Faizun serta Slamet Setiawan sebagai Direktur operasional. Meski begitu, diantara nama-nama itu bisa saja tidak jadi dilantik jika pada pertimbangan akhir dan keputusan akhir ditemukan adanya cacat persyaratan pada para calon direksi ini. “Masih akan diaudit lagi,” tandas bupati. Ia juga berjanji akan segera melakukan pelantikan tersebut jika nantinya dipastikan tidak akan aturan perundang-undangan yang ditabrak. “Karena kita juga berpacu pada pemenuhan air umbulan kepada masyarakat,” ulas Muhdlor Ali. Sementara itu, Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara, Hadi Putranto dan Ketua Jatim Corruption Watch, Siti Aminah menyatakan belum puas dengan hasil audiensinya dengan bupati Sidoarjo tadi. “Kuncinya ada pada kepemilikan para calon direksi tadi atas dokumen Sertifikasi Manajemen Air Minum pada saat mendaftar sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2007, khususnya di pasal 3 dan 4,” tandas Hadi Putranto. Ditambahkannya, Panitia Seleksi (Pansel) PDAM sama sekali tidak bisa menggunakan Permendagri No 37 tahun 2018 yang mengacu pada PP no 54 tahun 2017 karena status PDAM Delta Tirta saat ini masih Perusahaan Daerah dan belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).Tapi karena Bupati bersikeras dengan dengan pendapatnya, selanjutnya kami akan menghadap DPRD Sidoarjo untuk hearing serta melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Sudah kami siapkan beberapa pengacara untuk itu,” tandas Hadi Putranto lagi. Selain keduanya, aksi unjukrasa yang diikuti sekitar 30 orang tersebut juga diikuti LSM Bidik-SIP DPC Sidoarjo, LSM Amanat Undang-Undang dan LSM Ganass, Usai berorasi di depan pagar pendopo, perwakilan para pengunjukrasa pun diundang masuk rumah dinas untuk berdialog langsung dengan bupati Sidoarjo selama hampir satu jam.ujarnya.[sugik]
4.5
4.5