Kristianto saat menjadi saksi untuk sang Ayah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo
SIDOARJO, AkuratMediaNews-Kristianto anak semata wayang terdakwa Mariyadi mencium adanya mafia tanah dalam kasus yang menjerat Ayahnya itu. Hal itu diungkapkan Kristianto usai menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/10/2022).
Kristianto menegaskan akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi sang ayah yang saat ini sakit-sakitan dan di tahan di Rutan Sidoarjo tersebut.
“Saya akan memperjuangkan keadilan untuk Ayah saya, saya akan bongkar dugaan adanya mafia tanah dalam perkara Ayah Saya ini dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.
Lebih lanjut Kristianto akan mengumpulkan dokumen barang bukti untuk melaporkan pihak Tommy ke Polda Jatim. Dugaan awal yakni pemalsuan tanda tangan Almarhum Ibu Saya pada kwitansi dan dokumen di notaris hingga munculnya akat jual beli tanpa sepengetahuan Ayah dan Almarhum Ibu Saya.
“Kami sudah melapor kepada Mabes Polri, Pak Mahfud MD dan Pak Menteri Pertanahan, Hadi Tjahjanto. Secepatnya minggu ini saya akan ke Polda Jatim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan kami adanya mafia tanah dalam kasus Ayah Saya ( Mariyadi red),” ungkapnya.
Lebih jauh Kristianto menduga ada pemalsuaan tanda tangan Ibu Kandungnya yakni Almarhum Ny Solichah. Hal itu dia ungkapkan didepan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang Sidang, saat Kristianto diperlihatkan barang bukti kwitansi dan dokumen oleh pihak Majelis Hakim PN Sidoarjo.
“Almarhum Ibu (Solichah red) tidak bisa baca dan tulis, jika ada pengurusan dokumen apapun selalu menggunakan Cap Jempol karena tidak bisa tanda tangan, saya kaget kok ibu bisa tanda tangan dan menulis saat Majelis Hakim menunjukkan kwitansi dan dokumen proses akat jual beli rumah kami oleh pihak Tommy,” kata Kristianto
“Saya menduga ada pemalsuan tanda tangan Ibu saya di dokumen barang bukti yang di tunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tadi,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Kristianto meminta keadilan untuk sang Ayah kepada Majelis Hakim.
“Mohon Keadilan untuk anak saya Majelis Hakim,” ungkap Kristianto
Kristianto menceritakan awal mula akar permasalahan hingga rumah orang tuanya beralih nama menjadi milik The Tommy.
“Saat itu tahun 2013, untuk kebutuhan usaha ayah saya meminjam uang di Bank DKI atas nama saya, nominal Rp. 400 juta tetapi sudah kami angsur dan tersisa Rp.225 juta. Kemudian Ayah berniat melunasi Bank DKI karena kami menunggak anggunan, dan meminjam uang kepada Bapak Tommy dengan anggunan sertifikat lahan rumah kami,” kata Kristianto di hadapan Majelis Hakim saat sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kristianto menambahkan jika saat itu sertifikat nomor SHM 712 dan 1004 diserahkan kepada saudara Dimas yang merupakan pegawai/staf atau orang kepercayaan Tommy.
“Setelah anggunan di Bank DKI dilunasi oleh Pak Tommy, kemudian sertifikat kami serahkan karena itu sebagai anggunan hutang piutang antara Ayah saya dan Pak Tommy. Saat itu saya ingat kita lakukan pertemuan di Taman Bungkul Surabaya,” jelasnya.
“Akat awal hutang piutang antara Ayah saya dan Tommy senilai Rp. 360 juta, tidak ada akat jual beli,” sambung Kristianto.
Kristianto yang sejak lulus Sekolah bekerja di Jakarta ini kaget bukan kepalang saat tiba-tiba Tommy menelephonenya jika hutang Ayahnya sudah menembus Rp. 2 miliar.
“Tahun 2022 tiba tiba Pak Tommy menghubungi saya, dan katanya Ayah saya hutangnya menembus Rp. 2 miliar, saya kaget padahal bapak saya hutangnya gak sampai segitu, masak bunganya hingga hutang sampai Rp. 2 Miliar,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Kristianto langsung menghubungi Mariyadi (Ayah red) dan ternyata hutang dan bunganya hutang piutang ke Tommy dikisaran Rp. 700 juta hingga Rp.800 juta bukanya Rp. 2 Miliar. Sebagai anak yang jauh dari Ayah, saya pun menganjurkan agar rumah itu dijual untuk melunasi hutang ke Pak Tommy.
“Saya menghubungi Pak Tommy, dan saya kaget kata Tommy dia sudah membeli rumah tersebut sejak 7 Tahun lalu. Aneh kan kok tiba tiba Ayah dan Almarhum Ibu saya tidak pernah menjual dan akat jual beli tapi kok rumah kami sudah dibeli Pak Tommy,” tanyanya.
“Saya menduga ada kecurangan atau kejahatan yang dilakukan Tommy hingga Rumah dimana saya dilahirkan dan itu merupakan tanah warisan kakek buyut saya hingga beralih atas nama Tommy,” imbuh tegas Kristianto.
Sementara itu, Adik Kandung Almarhum Solichah, Ny Sri Lestasi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Kakak saya tidak sekolah, tidak bisa baca dan tulis. Selama ini jika ada pengurusan dokumen, kerumah sakit dan lainya selalu saya yang mendampingi untuk membantu membaca dan membantu menulis. Almarhum Kakak saya juga tidak bisa tanda tangan, jadi sangat aneh dan patut dicurigai adanya dugaan pemalsuaan di Kwitansi maupun dokumen lain sebagai barang bukti yang di tujukkan Majelis Hakim di persidangan tadi. Karena kakak saya tidak bisa baca dan tulis, hanya bisa Cap Jempol, itu intinya,” ungkap Sri Lestari.
Sri Lestari menambahkan jika dirinya mengetahui jika permasalahan ini sebenarnya masalah Hutang Piutang bukanya jual beli lahan yang notabene tanah warisan kakek buyutnya tersebut.
“Saya tahu, Almarhum Kakak punya hutang ke Pak Tommy atas nama ponakan saya, dan memang tidak ada niatan menjual kan ini tanah wariasan sebenarnya. Kakak saya tinggal di depan, saya tinggal di belakang rumah Kakak saya. Jadi ya saya kaget setelah Kakak saya meninggal, kok masalah ini muncul sampai Mas Mariyadi dipenjara seperti ini,” sesalnya.
“Saya meyakini tanda tangan dan dokumen barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim ke saya itu, saya menduga tidak benar atau tidak asli. Kan kakak saya tidak bisa menulis dan tidak bisa tanda tangan yang otentik, selama ini ya pakai Cap Jempol. Harapan kami bisa menerima keadilan dalam kasus yang menjerat Kakak Ipar saya ini, dan tanah warisan keluarga kami bisa kembali kepada kami (Mariyadi red),” pungkasnya. (Dik)