Akurat Media News Geresik – Dewan Pimpinan Daerah partai NasDem kabupaten Gersik masih mempertahankan Mahmud sebagai anggota DPRD gersik yang merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan penerima program asimilasi kembali memanas
Pasalnya meski sudah menyandang status Narapidana Mahmud juga masih aman dari ancaman PAW dari Partainya
Kader Partai yang di Pimpin H. Surya Paloh ini masih tenang duduk di gedung terhormat DPRD Gersik sebagai wakil Rakyat dan aktif mengikuti kegiatan – kegiatan kedewanan
Penelusuran redaksi tentang hal tersebut ternyata sudah ada keputusan Mahkamah Partai yang di tanda tangani oleh ketua Mahkamah Partai Drs. Saur Hutabarat dengan Amar Putusan sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Termohon terbukti melakukan tindakan pidana “ Penipuan “ Sebagaimana dalam putusan Nomor 205/Pid.B/2019/PN Gsk;
- Memberhentikan Termohon sebagai Anggota Partai NasDem;
- Memerimtahkan terhadap DPP untuk melakukan pergantian Antar Waktu kepada perolehan suara berikutnya sesuai penetapan KPU
Pakar Hukum pidana I Wayan Titib Sulaksana kepada awak media mengatakan
Jika usulan PAW oleh partainya belum diproses, lanjut pengajar Ilmu Hukum Pidana Unair tersebut, sebaiknya yang bersangkutan (H Mahmud) segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Gresik.
“Dia mundur karena sudah berstatus terpidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tidakkah dia punya rasa malu dengan rakyat yang memilihnya, atau saraf malunya sudah putus?,” tandas
Setelah kami konfirmasi kepada ketua DPD Partai NasDem di suruh menghubungi Humas sampai berita ini di tulis pihak humas masih ada di luar Gersik
Sementara itu Narapidana Mahmud ketika di konfirmasi mengatakan itu keputusan tahun berapa dan di anggap sudah tidak berlaku lagi pungkasnya ( Hd )
4.5