banner 728x250

DPRD Surabaya : Hunian Layak Sebagai Hak Warga, Bukan Sekadar Bisnis

  • Bagikan
Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Hunian Layak. (Foto : Devi)
banner 780X90

Akuratmedianews.com — Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Hunian Layak, Jumat (21/3/2025) kemarin. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pansus Saifudin.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait. Salah satunya, badan pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPR), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Prof. Suparto Wijoyo menyambut baik pembentukan Raperda ini sebagai bagian dari upaya demokratisasi regulasi perumahan di Surabaya. Menurutnya, peraturan ini berperan penting dalam memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“Selain itu, Raperda ini juga selaras dengan visi pembangunan kota Surabaya yang berorientasi pada konsep kota hijau dan cerdas,” ujarnya.

Prof. Suparto juga menyoroti bahwa pengembang properti memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam penyediaan hunian bagi masyarakat.

“Pihak pengembang yang telah memperoleh keuntungan dari pembangunan di Surabaya harus turut berkontribusi dengan membangun rumah susun sederhana milik (Rusunami) atau rumah susun sewa (Rusunawa), tanpa membebani keuangan daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus Saifudin menuturkan bahwa memiliki hunian layak merupakan hak dasar warga, bukan sekadar barang dagangan. Ia menyoroti absennya anggaran dari APBN untuk pembangunan Rusunawa pada 2025.

“Oleh karena itu, Raperda ini bertujuan untuk mendorong peran aktif pengembang dalam penyediaan hunian dengan menetapkan persentase kewajiban mereka untuk membangun Rusunami dan Rusunawa, serta mendanai program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Ruti Lahu),” imbuh Saifudin.

Saifudin menyampaikan bahwa adanya regulasi ini, DPRD Surabaya berharap seluruh warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang layak.

“Kebijakan ini juga dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, serta mendorong konsep pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek ekologi dan keterlibatan masyarakat,” tutur dia.

“Melalui pendekatan ini, Surabaya diharapkan menjadi kota yang lebih hijau, cerdas, dan ramah bagi semua warganya,” pungkasnya.

banner 780X90
Penulis: Devi Ayu Yulia Editor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *