Akuratmedianews.com — DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar rapat lanjutan pada Selasa (22/04/2025). Rapat tersebut membahas pentingnya penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen terkait produk hasil peternakan.
Ketua Pansus Johari Mustawan mengatakan bahwa daging dan produk hewani yang beredar di masyarakat harus memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Menurutnya, regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk menjamin pengelolaan peternakan dan distribusi daging berjalan sesuai standar.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang mempertegas sanksi dan kewajiban seluruh pihak. Masyarakat tidak boleh dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus, dr. Michael Leksodimulyo juga menyoroti masih lemahnya perlindungan konsumen. Ia menyebutkan bahwa banyak daging yang dijual di pasaran tanpa label asal-usul maupun tanggal produksi.
“Hal ini berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan hak konsumen. Raperda ini harus mampu mengatur pengawasan yang lebih ketat,” tegas dr. Michael.
Michael juga mendorong pemerataan fasilitas kesehatan hewan hingga ke wilayah pinggiran, termasuk legalitas apotek hewan serta keberadaan dokter hewan di luar pusat kota.
Di sisi lain, Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Isnugroho menegaskan kesiapan institusinya dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk hewani. Menurut dia, seluruh hewan yang dipotong di RPH akan melalui pemeriksaan kesehatan ketat.
“Pemotongan harus dilakukan di tempat resmi agar keamanan dan kehalalannya terjamin. Proses ini mencakup pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan,” jelas Fajar.
RPH Surabaya juga tengah mempersiapkan operasional Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Tahura Jeruk, Lakarsantri, sebagai solusi terhadap pemotongan unggas di tempat-tempat tanpa standar kesehatan.
Sementara itu, Direktur Jasa dan Niaga RPH, Megawati, menilai Raperda ini penting untuk menindak pemotongan liar dan meningkatkan edukasi masyarakat agar memilih produk hewan dari tempat yang sah dan higienis.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antik Sugiharti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi penyakit zoonosis terus dilakukan secara berkala melalui pengambilan sampel di lapangan.
“Pemerintah juga aktif melakukan edukasi dan pengawasan untuk mencegah penyebaran penyakit dari hewan ke manusia,” ujarnya.
Selain itu, drh. Rini dari DKPP menambahkan, pengawasan terhadap bahan pangan asal hewan akan diperkuat dalam Raperda ini, termasuk distribusi obat hewan agar tidak disalahgunakan.
Rapat ini menjadi langkah penting DPRD Surabaya dalam merumuskan regulasi yang menjamin mutu pangan, perlindungan konsumen, dan kesehatan masyarakat di Kota Pahlawan.