PROBOLINGGO, Akuratmedianews.com –
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada selasa (28/02/2023) sore kemarin.
Pria berinisial AAI (43) tersebut, merupakan DPO Polresta Probolinggo lantaran dirinya merupakan salah satu pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) Di Warung Soto Lamongan yang berada di Jl Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonigaran Kecamatan Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo pada bulan Juni tahun 2021.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui AKP Jamal menyampaikan bahwa, saat melancarkan aksinya tersebut, AAI dibantu oleh rekannya yang berinisial (A). Namun na’as, pasca melancarkan aksinya, pelaku berinisial A, ini berhasil diamankan. Sementara pelaku AAI berhasil melarikan diri dan menjadi DPO Polres Probolinggo Kota.
AKP Jamal juga menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari pelapor yang memarkir sepeda motor di warung miliknya dengan kondisi kunci masih melekat di sepeda motor, kemudian pelapor membuka warung untuk aktivitas berjualan soto ayam, pada pukul 15.30 wib. Pada waktu yang sama, istri pelapor melihat sepeda motor suaminya yang telah di parkir tersebut di ambil dengan cara di dorong oleh dua orang pelaku, di karenakan sepeda motor tidak bisa di nyalakan.
“Karena melihat 2 pelaku mendorong sepeda milik suaminya, istri pelapor berteriak maling dan membuat 2 pelaku tersebut panik. Akhirnya pelaku (A) berhasil diamankan petugas sedangkan AAI berhasil kabur,” jelas AKP Jamal.
Setelah melakukan proses sidik dan lidik, tim opsnal Polres berhasil mengetahui lokasi AAI. Sehingga pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 Sekira jam 18.30 wib unit Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan AAI di Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Probolinggo Kota
“Untuk AAI akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkas Kasat. (Shol)